Bulan Ramadhan, Polres Kediri Tekankan Masyarakat Tak Main Petasan

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV// Kediri – Polres Kediri, Polda Jatim mengimbau warga masyarakat untuk tidak bermain petasan selama bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1444 H mendatang.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolreshttp://Kasi Humas Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Uji Langgeng saat tengah mengudara di saluran 95.1 Mhz radio Panjalu FM Kediri.

Disampaikannya, ini merupakan atensi serius Wakapolda Jatim Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan, S.H. S.I.K.

Mengingat maraknya insiden akibat bahan peledak, seperti yang terjadi di Probolinggo, Pasuruan, Malang, Blitar dan Tulungagung beberapa waktu lalu.

Bulan Ramadhan

Dengan tegas dikatakan bahwa pihak Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak meracik bahan petasan sendiri walaupun dengan tujuan hiburan atau sekedar untuk merayakan hari kemenangan.

Selain berbahaya, suara ledakan yang ditimbulkan petasan berpotensi mengganggu umat Islam dalam menjalankan ibadahnya.

“Momen-momen seperti ini mestinya dirayakan dengan keluarga, dalam keadaan tenang baik hati maupun pikiran,” kata Kasi Humas.

“Lebih baik diisi dengan melakukan kegiatan-kegiatan positif, seperti tadarus Qur’an daripada harus membahayakan diri sendiri dan orang sekitar,” tambahnya

Lebih lanjut dikatakan Kasi Humas, demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, pihaknya tidak segan menindak dan melakukan penegakan hukum terhadap oknum yang nekat membuat petasan rakitan.

Ia berharap masyarakat mau bekerja sama dan menjadi mitra Polri yang baik dalam hal bersama-sama menjaga kamtibmas sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif.

Narsum : Humas Polres Kediri

Red : Yanto

Editor : Yanto

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *