BPR Bank Daerah Berubah Menjadi Perusahaan Umum Daerah , Disetujui DPRD

  • Whatsapp

XPOSETV// Kediri – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Kabupaten Kediri yang sebelumnya berstatus sebagai perusahaan daerah berubah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).

Perubahan status itu menyusul adanya persetujuan bersama Raperda Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Daerah antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kediri pada sidang paripurna, Selasa (5/9/2023).

Bacaan Lainnya

BPR Bank Daerah

“(Perubahan status itu) agar perusahaan menjadi lebih leluasa untuk mengembangkan usahanya, sehingga perannya sebagai penggerak perekonomian daerah dapat terwujud dengan baik,” kata Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.

Baca juga : KONI Kabupaten Kediri bidik 20 medali emas Porprov Jatim

Setelah berubah menjadi Perumda, BPR Kabupaten Kediri didorong menerapkan prinsip-prinsip _good corporate governance_ untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Kemudian, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan serta menjaga keberlanjutan perusahaan jangka panjang.

Melalui perubahan status itu, sebagai badan usaha milik Daerah (BUMD) BPR Bank Daerah diharapkan mampu menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kediri.

BPR Bank Daerah

Secara umum, Mas Dhito sapaan akrab bupati Kediri dalam rapat paripurna itu mengungkapkan selain regulasi Perda, untuk meningkatkan kontribusi BUMD terhadap PAD beberapa upaya dilakukan pemerintah daerah.

Upaya yang dilakukan mulai dari melakukan kajian penyusunan database potensi PAD sekaligus identifikasi potensi-potensi yang bisa dioptimalkan. Kemudian, penataan SDM melalui seleksi terbuka baik dewan pengawas dan direksi BUMD.

Baca juga : Bupati Kediri Minta Kades Punya Target Penurunan Stunting

“Mendorong inovasi BUMD untuk memperluas jaringan pasar maupun _core business_ sesuai dengan peraturan perundangan,” ungkapnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Mohamad Solikin secara terpisah menerangkan, meski BPR Daerah Kabupaten Kediri beralih status dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah, permodalan masih dimiliki daerah dan belum terbagi atas saham sebagaimana dalam perusahaan perseroan.

BPR Bank Daerah

“Prinsipnya hampir sama, yang membedakan nanti perkembangannya bisa menjadi PT,” terangnya.

Dalam sidang paripurna itu terdapat dua Raperda lain yang juga mendapatkan persetujuan legislatif. Yakni, Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah serta Raperda Pemerintahan Desa.

Persetujuan kalangan legislatif itu dibuktikan dengan penandatangan nota persetujuan bersama terhadap tiga Raperda antara pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dengan Bupati Hanindhito Himawan Pramana.

( ADV// Kominfo Kabupaten Kediri).

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait