BPK RI Sampaikan Taklimat Wasrik Unit Organisasi TNI AL Wiltim di Kodiklatal

  • Whatsapp

Xposetv, Surabaya – Tim Pengawasan Pemeriksaan (Wasrik) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang diwakili Pimpinan I BPK RI Dr. Hendra Susanto, S.T., M.H., CfrA., CSFA. Menyampaikan Taklimat Wasrik Unit Organisasi (UO) TNI AL Wilayah Timur (Wiltim) yang dilaksanakan di Gedung Moeljadi Kesatrian Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Rabu (23/02/22).

Hadir dalam Taklimat tersebut Irjenal Laksda TNI Sunaryo, CfrA mewakili Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, Wadan Kodiklatal Laksda TNI Agus Hariadi mewakili Komandan Kodiklatal Letjen TNI (Mar) Suhartono dan para Pangkotama TNI AL Wilayah Timur.

Bacaan Lainnya

Taklimat ini disampaikan setelah sebelumnya BPK RI melaksanakan Wasrik dibeberapa Kotama TNI AL Wilayah Timur antara lain Kodiklatal, Koarmada II, Puspenerbal, AAL, Lantamal V Surabaya, Pasmar 2 Surabaya, STTAL, Puskopaska, Rumkital Dr Ramelan, Dopusbektim dan Arsenal.

Acara diawali pembukaan, pembacaan sambutan Kasal oleh Irjenal, pembacaan Taklimat dan atensi hasil Wasrik BPK pada UO TNI AL Wilayah Timur oleh Pimpinan I BPK, penyerahan cindera mata dilanjutkan foto bersama serta diakhiri dengan pembacaan doa.

Kasal Laksamana TNI Yudo Margono dalam sambutan yang dibacakan Irjenal menyampaikan bahwa sesuai Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara dijelaskan bahwa harus ada kesesuaian laporan keuangan antara kementerian dan lembaga dengan Standar Akutansi Pemerintah (SAP) sehingga perlu adanya pemeriksaan BPK untuk meyakinkan bahwa laporan keuangan yang disusun telah sesuai dengan standar Pemerintah dan telah sesuai dengan laporan perundang undangan.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait