Bongkar Modus Dugaan Korupsi SHGB Aset Pemda Kalbar

  • Whatsapp
Bongkar Modus
Bongkar Modus Dugaan Korupsi SHGB Aset Pemda Kalbar

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Bongkar modus dugaan korupsi, tim investigasi LSM Mitra Galaksi Deny dan media online Fakta Kriminal Adi serta ormas DPP LPM Laskar Pemuda Melayu Datok Panglima Besar Iskandar, SH. menanti klarifikasi Pemda atas siapa pemilik SHGB aset-aset Pemprov Kalimantan Barat (Kalbar) yang ramai diberitakan tentang sewa lahan milik Pemprov Kalbar yang bisa berpotensi menaikkan status kepemilikan dari SHGB Sertifikat Hak Guna Bangunan ke SHM Sertifikat Hak Milik, aset milik Pemda Kalbar berupa bangunan dan lahan eks rumah dinas maupun eks kantor dinas di bawah naungan Pemprov Kalbar.

Akhir masa kepemimpinan Gubernur Kalbar Sutarmidji tahun 2023 membuat masyarakat bertanya-tanya kemana keberadaan DPRD Prov. Kalbar yang diam seribu bahasa tanpa sama sekali bersuara mempertanyakan kepada Gubernur atas kisruh persoalan aset PemProv. Kalbar, Sutarmidji berdalih meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dengan cara memberikan SHGB Sertifikat Hak Guna Bangunan aset-aset Pemda Kalbar ke pihak lain yang di bungkus dengan dalih hanya memberikan HGB (Hak Guna Bangunan) bukan di jual katanya melainkan disewakan ke pihak-pihak tertentu.

Bacaan Lainnya

Tidak banyak masyarakat mengetahui apa itu SHGB. Dalam PP No. 18 tahun 2021 tetang Hak pengelolaan atas tanah bahwa masa berlaku sertifikat HGB adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. HGB guna selanjutnya dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) apabila pemegang HGB nantinya mengajukan menjadi SHM. Bahkan sertifikat HGB pun bisa diagunkan di bank dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Adapun yang membuat publik bertanya kenapa aset-aset Pemda Kalbar yang susah payah diusahakan oleh Gubernur Kalbar sebelumnya, sekarang dengan mudah beralih ke pihak ketiga hanya dalam waktu yang singkat. Bahkan temuan hasil investigasi kami di lapangan bahwa yang mendapatkan SHGB tersebut di duga adalah anak menantu dan kolega “Mantan Pejabat” Pemda Kalbar yang mendapatkan aset tersebut dengan kekuasaan orang tuanya dan didapatkan dengan harga rendah. Yang lebih parahnya lagi aset-aset tersebut sekarang sudah berubah bentuk menjadi bangunan lain yang diduga sertifikat HGB-nya diagunkan di salah satu bank pemerintah, atas pengelolaan lahan/tanah.

Aksi dugaan sistematis pengelolaan aset Pemda Kalbar ke arah “penjualan aset” Pemda Kalbar secara tak langsung ini jika dilihat ke belakang sepertinya sudah disiapkan jauh-jauh hari dengan modus yang rapi dan sistematis sehingga terkesan Pemda Kalbar diuntungkan. Padahal didalamnya ada unsur dugaan Kolusi Korupsi Nepotisme KKN yang harus didalami dan di cermati secara utuh ujar LSM Mitra Galaksi dan rekan-rekan.

Tim investigasi media online yang tergabung dalam IWO Indonesia Kalbar berusaha menelusuri alur dalam penjualan aset pemda Kalbar ini. Ternyata memang ada dugaan dan kecurigaan yang dilakukan secara sistematis dan terencana yaitu dengan penghapusan sejumlah UPT Unit Pelayanan Terpadu di dinas yang gedungnya berada di kawasan strategis dan bersamaan dengan pembangunan Gedung Garuda di belakang kantor Gubernur Kalbar yang kemudian gedung tersebut ditempati sejumlah dinas yang di gabungkan sebagai pelayanan pemerintahan satu atap.

Pada tahun 2019 Gubernur Kalbar di awal pemerintahannya sudah menyiapkan Perda No. 3 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah (perda aset) yang isinya memberi petunjuk tata cara dan aturan yang memang sudah disiapkan memperlancar dalam pengalihan aset ini.

Yang menjadi pertanyaan publik jika ingin mendapatkan PAD Pendapatan Asli Daerah kenapa aset tersebut tidak dilepas mulai di tahun 2020. Kenapa baru menjelang akhir masa jabatan asset tersebut dilepas hanya dalam hitungan bulan. Misalnya :

1. Eks. Rumah Dinas Nakertrans di Jalan Sungai Raya dalam yang kini berubah menjadi Apotek Tree Pharma Soedarso yang di duga dimiliki anak mantan pejabat.

2. Kawasan hijau/hutan kota Galery Hasil Hutan yang kini dijadikan Kopi Aming di sebelah Pendopo Gubernur.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait