Bongkar Modus Dugaan Korupsi SHGB Aset Pemda Kalbar

  • Whatsapp
Bongkar Modus
Bongkar Modus Dugaan Korupsi SHGB Aset Pemda Kalbar

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Bongkar modus dugaan korupsi, tim investigasi LSM Mitra Galaksi Deny dan media online Fakta Kriminal Adi serta ormas DPP LPM Laskar Pemuda Melayu Datok Panglima Besar Iskandar, SH. menanti klarifikasi Pemda atas siapa pemilik SHGB aset-aset Pemprov Kalimantan Barat (Kalbar) yang ramai diberitakan tentang sewa lahan milik Pemprov Kalbar yang bisa berpotensi menaikkan status kepemilikan dari SHGB Sertifikat Hak Guna Bangunan ke SHM Sertifikat Hak Milik, aset milik Pemda Kalbar berupa bangunan dan lahan eks rumah dinas maupun eks kantor dinas di bawah naungan Pemprov Kalbar.

Akhir masa kepemimpinan Gubernur Kalbar Sutarmidji tahun 2023 membuat masyarakat bertanya-tanya kemana keberadaan DPRD Prov. Kalbar yang diam seribu bahasa tanpa sama sekali bersuara mempertanyakan kepada Gubernur atas kisruh persoalan aset PemProv. Kalbar, Sutarmidji berdalih meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dengan cara memberikan SHGB Sertifikat Hak Guna Bangunan aset-aset Pemda Kalbar ke pihak lain yang di bungkus dengan dalih hanya memberikan HGB (Hak Guna Bangunan) bukan di jual katanya melainkan disewakan ke pihak-pihak tertentu.

Bacaan Lainnya

Tidak banyak masyarakat mengetahui apa itu SHGB. Dalam PP No. 18 tahun 2021 tetang Hak pengelolaan atas tanah bahwa masa berlaku sertifikat HGB adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. HGB guna selanjutnya dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) apabila pemegang HGB nantinya mengajukan menjadi SHM. Bahkan sertifikat HGB pun bisa diagunkan di bank dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *