Keterangan dari Heli, dirinya sangat yakin bahwa empat orang tersebut adalah anggota partai politik, dasarnya adalah dua orang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu tahun 2019 lalu dari salah satu partai, sementara dua orang lagi diketahui menjadi anggota Partai Politik setelah dilakukan pengecekan melalui Sistem informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Mereka menjadi anggota Panwascam untuk Kecamatan Ngasem, Malo, Ngambon dan Purwosari. Atas permasalahan ini Heli berencana melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS
UU no.7 tentang pemilu Pasal 117
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: (i) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. pungkas
Red [ Heri ]