XPOSE TV Malang – Dugaan praktik penggelembungan suara caleg DPRD Jatim VI menyeruak di Kota Malang. Praktik itu mendapat sorotan karena mengakibatkan posisi caleg lain dengan perolehan suara tinggi menjadi bergeser hingga terancam tak lolos. Kini, netralitas penyelenggara pemilu dipertanyakan. Bimsalabim, Suara Caleg DPRD Jatim VI Menggelembung di Kota Malang
Salah satu pihak yang getol menyoroti dugaan kecurangan pemilu di Kota Malang itu adalah Tim Gunawan Center sebagai perhimpunan pendukung Caleg dari PDI Perjuangan yakni Gunawan di Pileg 2024 DPRD Jatim VI. Tim ini terus mengawal penghitungan suara di Malang Raya jelang rekapitulasi final Pileg DPRD Jatim 2024. Salah satunya di Kota Malang.
Diketahui, suhu politik di Kota Malang kian memanas jelang rekapitulasi akhir hingga santer informasi soal dugaan pencurian suara partai dan caleg untuk menggelembungkan suara caleg tertentu. Mirisnya, dugaan pencurian dan penggelembungan suara ini dilakukan oleh caleg satu partai.
Kuasa Hukum Gunawan, Khusairi mengatakan bahwa rekapitulasi hasil suara di Kota Malang harus dilakukan penghitungan ulang. Sebab menurutnya, suara dalam formulir antara C hasil dengan D hasil berbeda.
“Bahkan di Kota Malang khususnya 3 kecamatan yakni Sukun, Blimbing dan Lowokwaru itu hampir ditiap TPS ada penggelembungan suara,” ucapnya, Senin (4/3/2024).
Hal ini menurutnya sangat berdampak pada perolehan suara caleg tertentu yang mulanya ada dijajaran urutan teratas menjadi bergeser ke urutan bawah dan terancam tak lolos. Sedangkan suara caleg tertentu tiba tiba melejit di urutan teratas dan berpotensi lolos.
Berdasarkan penelusurannya, dugaan penggelembungan suara caleg tertentu itu lebih dari 7 ribu suara. Hal itu menurutnya juga telah dilaporkan di Bawaslu Kota Malang dan Bawaslu Jatim.
Dia juga menduga bahwa pihak penyelenggara pemilu mulai dari pihak PPK hingga pihak KPU di Kota Malang telah terlibat dalam praktik tersebut. Untuk itu, dia juga mempertanyakan netralitas para penyelenggara pemilu di Kota Malang.
“Semua terlibat menurut saya, baik di tingkat PPK hingga tingkat KPU. Tanpa mereka tak mungkin penggelembungan suara terjadi,” ujarnya.
“Mereka tidak transparan dan melakukan pidana pelanggaran politik. Penyelenggara ini harus diproses karena tidak fair ke publik,” lanjutnya.
Dia juga mengaku telah memiliki bukti kuat atas dugaan penggelembungan suara itu. Dia mencontohkan, ada suara partai dan caleg tertentu yang dipindahkan ke suara caleg lain.
Dalam hal ini, caleg Gunawan yang mulanya diposisi urutan ke 3 bergeser ke urutan 4 di partai. Dimana, PDI Perjuangan mendapat kuota 3 kursi DPRD Jatim VI. Artinya, Gunawan terancam tak lolos.
“Artinya, oknum tersebut tidak siap kalah. Dengan segala cara melakukan hal untuk memenangkan diri. Ini menciderai Marwah partai serta menodai demokrasi Indonesia,” tuturnya.
“Belum jadi anggota Legislatif saja sudah berani mencuri, apalagi kalau nantinya jadi, Ya bisa menjadi perampok kalau terus dibiarkan,” sambungnya.
Kini, pihaknya terus berupaya mengawal dugaan penggelembungan suara caleg tersebut sesuai prosedur hukum yang ada.
“Ini suara di Kota Malang yang kelihatan dan berpotensi di Kabupaten Malang maupun di Kota Batu bisa saja terjadi. Andai kata di Kota Malang sudah clear suara sesuai C-Hasil, Gunawan ya bisa kembali ke urutan 3 dan bisa dipastikan lolos ke kursi Jatim 6,” pungkas Khusairi.
Xtv- hsr Bimsalabim, Suara Caleg DPRD Jatim VI Menggelembung di Kota Malang, Netralitas KPU dipertanyakan






































