Menurut salah seorang mantan pengurus asosiasi jasa konsultansi, dengan kejadian kasus korupsi waterfront Sambas tahap 1 yang di tangani kajati Kalbar, seharus JM selaku ketua asosiasi saat ini secara etika dan profesionalisme sebagai jasa konsultasi mundur dari jabatan agar lebih fokus kepada persoalan hukum yang sedang di hadapi, walaupun secara AD ART asosiasi secara aturan sebelum ada nya putusan tetap atau inkrah atas vonis kasus hukum yang di jalani JM, maka JM masih belum bisa di berhentikan oleh Dewan Pertimbangan Organisasi dalam hal ini asosiasi konsultansi dimana JM menjabat sebagai ketua, harus nya Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) bisa melihat kondisi Asosiasi saat ini dan harus ada langkah langkah perbaikan perubahan untuk penyelamatan asosiasi konsultan dalam Hal ini INKINDO, yang selama ini menjadi asosiasi pertama serta tertua di Indonesia , yang membidangi perencanaan dan pengawasan secara teknis dalam mewujudkan pembangunan di pusat maupun di daerah.
Sampai berita ini di terbit kan sebagian penyedia jasa konsultansi yang tergabung di asosiasi INKINDO yang di ketuai JM saat ini, maupun asosiasi penyedia jasa konsultan lain, berharap agar tidak terjadi dugaan maupun Fitnah yang berkaitan kasus korupsi waterfront Sambas tahap 1, alangkah baik nya JM mundur dari jabatan ketua mengingat kasus korupsi waterfront Sambas tahap 1 , masih dalam pengembangan yang berpotensi adanya penambahan tersangka baru, mengingat aktor intelektual yang memerintah pencairan progres bobot pekerjaan serta memberikan persetujuan pembayaran terhadap pekerjaan waterfront Sambas tahap 1 dan melakukan perhentian pemutusan kontrak serta berlanjut ke pekerjaan waterfront Sambas tahap 2 juga di duga bermasalah hukum tindak pidana korupsi atas KMK dan KUR oleh oknum penyedia jasa dan adanya keterlibatan kerabat mantan pejabat tinggi Kalbar ,sebagai broker atau makelar proyek yang mengatas nama kan pejabat tinggi Kalbar.