Selain itu Polisi juga menyita sebuah kalung emas dengan liontin batu Geok, Sebuah cincin emas bermata Mutiara, Sebuah gelang emas putih, Sebuah gelang mas dari Toko mas lima belas seberat 2 gram, Sebuah Cincin seberat 1,5 gram, Sebuah Kalung beserta liontinnya seberat 8 gram.
“Satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio No. Pol. Ag-5612-SQ dan Uang Tunai sebesar. Rp. 435.000,- juga kami amankan,” terang Kompol Ernawan.
Masih kata Kapolsek Kota Tulungagung, terhadap pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUH Pidana.
” Kami lakukan penahanan di Rutan Polsek Tulungagung,” pungkas Kompol Ernawan.
(Ans71 Restu)
Red: Yanto