Baca juga: Hari Ibu Ke- 49 Stop Kekerasan Perempuan dan Pernikahan Anak
Selanjutnya korban melaporkan perihal kejadiannya ke Polsek Kota Tulungagung.
Sementara itu Kapolsek Kota Tulungagung Kompol Ernawan mengatakan berdasarkan keterangan awal yang diberikan oleh korban dan para saksi yang lainya, Unit Reskrim Polsek Kota Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku.
“Kemarin (Kamis,22/12) sekitar pukul 16.00 Wib, unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota yang dibantu Unit Macan Agung Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kompol Ernawan.
Tersangka berinisial WS, jenis kelamin perempuan, umur 44 tahun tersebut adalah warga Kel Tertek Kec/Kab. Tulungagung.
Dari hasil interogasi sementara terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan, bahwa pelaku sebelum melakukan aksinya untuk melakukan pencurian barang perhiasan dan uang pelaku terlebih dahulu melakukannya dengan merusak kunci pintu rumah maupun kunci pintu kamar milik korban.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 28 lembar uang pecahan 100 Yuan cina, 3 lembar uang pecahan 100 dolar Canada, 6 lembar uang pecahan 50 dolar hongkong.
Baca juga: Gelar Patroli Gabungan Jelang Nataru, Mas Dhito Minta Kedepankan Masyarakat Toleransi