Berbekal Jual Derita, Pasutri Gasak Motor Bapak Kos

  • Whatsapp

Loading

Xposetv, Mojokerto – Polres Mojokerto Kota berhasil amankan Pasangan suami istri A (25), ERM (21) asal Mojokerto yang membawa kabur Motor pemilik kos, dengan modus jual derita, Senin (18/04/22).

Bacaan Lainnya

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkap jika pasutri ini telah beraksi di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Sementara Ada tujuh TKP, di wilayah Mojokerto sendiri ada 5 yakni Sekar Putih, Prajurit Kulon, Kemlagi, Jetis, Gedeg dan 2 TKP lainya di Polres Jombang”, ucapnya.

Aksi tersebut berhasil dibongkar Polres Mojokerto Kota setelah pihaknya mendapat laporan dari salah seorang korban yang melapor. Adalah Eko Cahyono (43) ia merupakan pemilik kos di daerah Jetis. Ia melapor ke pihak berwajib setelah menjadi korban penipuan oleh tersangka.

Lanjut Rofiq, modusnya dengan cara mengelabuhi pemilik kos dengan menjual derita.

“Baru kos dua tiga hari, belum bayar kos ngeluh ke bapak kos untuk mengantarkan berobat anaknya yang sedang sakit ke puskesmas atau ke tempat bidan dikarenakan tidak mempunyai sepeda motor lalu dibawa kabur”, ucapnya.

Tersangka berhasil membawa satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol S 4583 TR warna coklat hitam tahun 2020.

Menurut pengakuan tersangka A terpaksa melakukan penipuan terhadap 7 pemilik kos akibat memiliki hutang 10 juta. Ia mengaku mencari korban kos-kosan melalui media sosial Facebook.

“Saya mencari info-info kos yang di Mojokerto, lalu saya datangi,” katanya.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP ancaman pidana selama 4 tahun.

Tak hanya itu pihaknya juga menangkap satu orang tersangka penadah sepeda motor hasil kejahatan pasutri tersebut, yaitu Saiful bin H Rasidi. (Ara)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *