Xposetv, Mojokerto – Polres Mojokerto Kota berhasil amankan Pasangan suami istri A (25), ERM (21) asal Mojokerto yang membawa kabur Motor pemilik kos, dengan modus jual derita, Senin (18/04/22).
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkap jika pasutri ini telah beraksi di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Sementara Ada tujuh TKP, di wilayah Mojokerto sendiri ada 5 yakni Sekar Putih, Prajurit Kulon, Kemlagi, Jetis, Gedeg dan 2 TKP lainya di Polres Jombang”, ucapnya.
Aksi tersebut berhasil dibongkar Polres Mojokerto Kota setelah pihaknya mendapat laporan dari salah seorang korban yang melapor. Adalah Eko Cahyono (43) ia merupakan pemilik kos di daerah Jetis. Ia melapor ke pihak berwajib setelah menjadi korban penipuan oleh tersangka.
Lanjut Rofiq, modusnya dengan cara mengelabuhi pemilik kos dengan menjual derita.
“Baru kos dua tiga hari, belum bayar kos ngeluh ke bapak kos untuk mengantarkan berobat anaknya yang sedang sakit ke puskesmas atau ke tempat bidan dikarenakan tidak mempunyai sepeda motor lalu dibawa kabur”, ucapnya.
Tersangka berhasil membawa satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol S 4583 TR warna coklat hitam tahun 2020.
Menurut pengakuan tersangka A terpaksa melakukan penipuan terhadap 7 pemilik kos akibat memiliki hutang 10 juta. Ia mengaku mencari korban kos-kosan melalui media sosial Facebook.
“Saya mencari info-info kos yang di Mojokerto, lalu saya datangi,” katanya.
Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP ancaman pidana selama 4 tahun.
Tak hanya itu pihaknya juga menangkap satu orang tersangka penadah sepeda motor hasil kejahatan pasutri tersebut, yaitu Saiful bin H Rasidi. (Ara)





































