XPOSETV//MALANG –Kanwil Kemenkumham Jatim terus melakukan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum). Kali ini giliran masyarakat di Kelurahan Mulyorejo dan Tanjungrejo, Sukun diberikan pembinaan hukum dengan tema Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga : PLT Dirjen Peraturan Perundang undangan Tidak Benar UU KUHP Ancam Investor
“Diharapkan dengan kegiatan ini, masyarakat menjadi lebih paham terkait TPPO dan Terorisme,” ujar Penyuluh Hukum Ahli Madya, Eko Arif Setiawan.
Kegiatan yang diselenggarakan di Sjahcharan Hall, Hotel Pelangi itu dihadiri peserta yang terdiri dari anggota Kelompok Kadarkum dari 2 kelurahan tersebut. Kedua Kadarkum di dau tempat itu dibentuk sejak Tahun 2019.
Kegiatan Pembinaan Kelompok Kadarkum diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang yang mengundang narasumber salah satunya dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Materi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangangan Orang yang disampaikan oleh Arif merupakan materi pertama yang dipaparkan kepada peserta.
Baca juga : RUU KUHP Disahkan Menjadi Undang -Undang Hasil Rapat Paripurna DPR RI
“Diawali dengan pengenalan tupoksi Kemenkumham dan penjelasan pentingnya pembentukan Desa/ Kelurahan sadar hukum sebagai upaya membangun budaya hukum masyarakat yang terutama peran Kelompok Kadarkum yang dibentuk sebagai cikal bakal diresmikannya desa/kelurahasn sadar hukum,” ucap Arif.