BCL Fasilitasi Penyaluran CSR Lamongan

  • Whatsapp
BCL Fasilitasi Penyaluran CSR Lamongan
BCL Fasilitasi Penyaluran CSR Lamongan

Xpose TV – BCL Fasilitasi Penyaluran CSR Lamongan, Tanggungjawab sosial perusahaan (CSR/Corporate Social Responsibility) dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimalisasi dampak negatif dan maksimalisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingan. Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menyalurkan CSR, yang ini telah diatur dalam peraturan daerah. CSR biasanya diwujudkan dalam bentuk hibah, bantuan, pemberdayaan sosial, pengembangan usaha, dan sejenisnya.

Untuk memfasilitasi penyaluran CSR perusahaan agar tepat sasaran, efektif, efisien, dan terevaluasi, Senin (13/12) di Pendopo Lokatantra, Pemkab Lamongan bersama 56 perusahaan yang berada di Lamongan melakukan koordinasi forum CSR. Hal tersebut dimaksudkan sebagai bentuk sinergitas CSR untuk akselerasi pembangunan berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Yes berharap adanya forum ini dapat menjadi wadah perusahaan dan pemerintah daerah untuk dapat menyatukan visi dalam percepatan program pembangunan berkelanjutan.

BACA JUGA

https://xposetv.live/lpmdes-akan-gerakkan-perekonomian-lamongan/

“Rencananya pada tahun 2022, akan diadakan gerakan bersama dalam rangka penyaluran bantuan dalam bentuk Bulan CSR Lamongan (BCL), sebagai fasilitasi perusahaan yang ingin menyalurkan tanggung jawab sosialnya. Lamongan ini tidak akan berjaya kalau hanya Pemkab sendirian, butuh kolaborasi pentahelix yang salah satu di dalamnya adalah perusahaan. Untuk akselerasi percepatan pembangunan berkelanjutan ini kita mohonkan supaya perusahaan bisa ikut bergandeng tangan mengatasi masalah, seperti tahun ini fokus kami pada kemiskinan ekstrem,” terang Pak Yes.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *