Bawaslu Kabupaten Pasuruan didatangi APPIK 

  • Whatsapp
Bawaslu Kabupaten
Bawaslu Kabupaten Pasuruan didatangi APPIK 

XPOSE TV//Pasuruan, Jawa Timur – Bawaslu Kabupaten Pasuruan di datangi APPIK. H. Fahmi Almusawah SH, Pimpinan LPRI Pasuruan dan Pimpinan YK2MP Tatok, SH selaku Presidium APPIK ( Aliansi Pemantau Pemilu Independen Kabupaten) Pasuruan berkunjung ke Bawaslu pasuruan dengan beberapa pemantau dan media, pada hari senin,23-10-2023, dan di terima oleh ketua bawaslu kabupaten pasuruan Ari yunianto di dampingi oleh komisioner lainnya yaitu Zahid, Devi dan Arif bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan di jln raya malang- surabaya kecamatan gempol Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur.

Ketua Bawaslu Pasuruan, Ari yuniato dengan senang hati serta pintu terbuka menyambut kedatangan APPIK yaitu dengan tujuan mencari sulusi yang terbaik atas temuan temuan di lapangan berupa adanya beberapa pelanggaran dalam tahapan pemilu 2024 disamping itu juga silaturahmi dengan Komisioner Bawaslu Pasuruan yang baru di lantik kurang lebih dua bulan yang lalu.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya temuan baru yakni baner yang sudah beredar dimana mana, baik APK maupun APS.

Bawaslu harus konsukwen dan transparan dalam melaksankan tugasnya, kami mengharap atas temuan supaya di klarafikasi dan koordinasi dalam jajaran nya.
Beberapa temuan supaya di tindak lanjuti, cari sulosi mumpung ini masih jauh, Kata Habib Fahmi sapaan akrabnya di dampingi pimpinan YK2MP, Tatok SH.

Arif salah satu komisioner menyampaikan bahwa kami sudah berkomonikasi dengan SATPOL PP, POLRI dan TNI dengan adanya pelanggaran dan sanksi sanksi apa yang harus kita lakukan.

Bawaslu sendiri berterimakasi dan mengapresiasikan kepada APPIK Pasuruan yang telah memberikan informasi atas temuannya dan akan di klarafikasi ke jajarannya.

APPIK Pasuruan yang terdiri empat lembaga pemantau Pemilu yang terakreditasi oleh Bawaslu RI yaitu LPRI, YK2MP, JPPR dan POSNU siap mengawal dan menjadi mitra Bawaslu dalam mengawal Pesta Demokrasi di tahun 2024, tambah Habib Fahmi yang juga seorang Pengacara.

Narsum: LPRI-Pas

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait