Bapak Dr. ST. Burhanuddin Diminta Evaluasi Kinerja Kajari TBA

  • Whatsapp

Terkait Kalah Dalam Prapid, Bapak Dr. ST. Burhanuddin Diminta Evaluasi Kinerja Kajari TBA

XPOSE TV. Tanjungbalai – Sumut,
Sebagaimana diketahui dari berbagai media baik online maupun offline beberapa waktu lalu terkait Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai – Asahan (TBA) kalah dalam proses praperadilan yang diduga merupakan tindakan penyidik yang kurang profesional menangani kasus perkara terkait pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi Hotmix jalan lingkar kota Tanjungbalai TA 2018, yang menyebabkan kerugian bagi orang lain.

Bacaan Lainnya

Hal ini dikatakan Ketua Asosiasi Indonesia Reformasi (AIR) kota Tanjungbalai Emil Sanosa kepada kru media ini, Selasa (8/2/2022) dengan menjelaskan kekalahan Kajari TBA untuk pertama kalinya ini merupakan preseden buruk bagi lembaga Satya Adhi Wicaksana di kota Tanjungbalai sehingga menjadi sorotan praktisi hukum maupun aktivis di kota kerang.

Baca juga 

 

Menurut Emil, pihak Kejaksaan sebelum menetapkan pihak-pihak yang dipersangkakan, sebaiknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kepada pihak pertama selaku pemilik pekerjaan yaitu dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota Tanjungbalai tepatnya kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengawas Pekerjaan yang merupakan penerima mandat dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena proses serah terima pekerjaan maupun pembayaran harus melalui persetujuan, pemeriksaan dan tandatangan dari mereka tersebut diatas, hal ini menjadi tanda tanya besar sepertinya pihak oknum Kejari TBA ada main mata dengan oknum Dinas PUPR Tanjungbalai, sehingga mereka tidak tersentuh oleh hukum atas perkara tersebut sampai saat ini, ujar Emil.

Sebelumnya, pihak Kajari TBA menetapkan RMN sebagai tersangka dengan sangkaan pengalihan atau sub kontrak dari atas pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix pada ruas jalan lingkar Utara STA 7+200-7+940 dengan anggaran sebesar Rp 3.270.442.000; dan STA 7+940-9+830 dengan anggaran sebesar Rp 8.245.639.000; pada Dinas PUPR kota Tanjungbalai TA 2018, sedangkan RMN merupakan sales marketing Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. BKSS berupa pemasok bahan proyek yang istilah orang awam ibarat panglong, beber Emil.

Baca juga 

 

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai – Asahan telah mengabulkan gugatan praperadilan RMN, selaku sales marketing Asphalt Mixing Plant (AMP) PT BKSS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari TBA dengan sangkaan pengalihan atau sub kontrak dari atas pekerjaan uraian perkerasan aspal proyek jalan lingkar utara kota Tanjungbalai TA 2018.

Dimana pada saat itu, Selasa (31/82021) di ruang Cakra PN Tanjungbalai Hakim mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejari tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, dan “Mengadili, dengan memutuskan tersangka terbebas dari jerat hukum, dan meminta agar tersangka dibebaskan,” ujar Hakim tunggal, Joshua Joseph Eliazer Sumanti, terang Emil.

Sebut Emil, masih keterangan Hakim tunggal dalam sidang, bahwa “Menimbang, berdasarkan keterangan saksi ahli yang bersaksi di bawah sumpah mengatakan penetapan tersangka tidak dapat dilakukan dengan bukti yang sama dengan tersangka sebelumnya yang sudah terpidana,”.

Sementara itu, kasus jalan lingkar tersebut oleh Pengadilan Tipikor Medan yang di ketuai Immanuel Tarigan telahpun memvonis pihak rekanan yang dipersangkakan melakukan tindakan korupsi, namun anehnya pihak Kejari TBA diduga masih saja memaksakan kehendak dengan mencari RMN lain untuk dilibatkan dan itu tidak mencerminkan penegakan hukum yang baik dan profesional, ungkap Emil.

Terkait hal tersebut diatas, Emil Sanosa meminta kepada Kepala Kejaksaan Agung RI bapak Dr.ST.Burhanuddin,SH, MH untuk segera mengevaluasi keras kinerja dari Kepala Kejaksaan Negeri TBA dan Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari TBA karena dinilai memiliki kinerja yang tidak profesional, tidak objektif serta tidak netral dalam penanganan sebuah perkara, sehingga terkesan mempertontonkan kesewenang-wenangan di tengah-tengah masyarakat Kota Tanjungbalai dalam hal penegakan hukum.

Emil menambahkan, kita tidak ingin ada RMN lainnya yang menjadi korban akibat arogannya Oknum Kajari TBA, yang menyebabkan keresahan dan kegaduhan dikalangan masyarakat Tanjungbalai, sebagaimana adagium (pribahasa) hukum menyatakan “lebih baik melepaskan 1000 (seribu) orang yang bersalah, dari pada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah”, pungkasnya. (Bapak Dr. ST. Burhanuddin Diminta Evaluasi Kinerja Kajari TBA)

Red : J H/ kabiro Tanjungbalai Asahan

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait