BACA JUGA
https://xposetv.live/sambut-hut-bhayangkara-polda-jatim-gelar-baksos-kesehatan-katarak-operasi-bibir-sumbing-dan-donor-darah/
Iman berharap seluruh perusahaan di wilayah Lamongan mengikuti jejak Bank Kabupaten Lamongan, memanfaatkan dana CSR-nya untuk membantu perlindungan pekerja tak mampu. Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan, Dadang Setiawan menyebutkan Dengan iuran Rp16.800 tiap bulan per tenaga kerja, maka pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Yaitu mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
BACA JUGA
https://xposetv.live/persekusi-jurnalis-kini-mulai-diproses/
Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, dengan manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta tanpa minimal masa kepesertaan.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta dan manfaat beasiswa diberikan setelah minimal masa kepesertaan selama tiga tahun.