Saat hal ini dikonfirmasi kepada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Tanjungbalai kepada Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan Rahmadi, ST, MM melalui Kasinya Ida Liana, ST selaku tim teknis, Senin (17/1/2022) terkait bangunan di jalan Pahlawan tersebut mengatakan kalau bangunan tersebut memang ada di keluarkan rekomendasi nya terkait pengurusan IMB berupa rumah pribadi satu pintu dua lantai pada sekitar awal tahun 2021 yang lalu.
Lebih lanjut dikatakannya, jika dijalan Pahlawan, ukuran rolendnya harus berjarak minimal 4 meter dari pinggir parit sebelah dalam, sedangkan pada jalan Umar Damanik berjarak harus 1 meter dari pinggir badan jalan dan apabila bangunan tersebut sudah menyalahi dari ketentuan yg ada maka yang mengambil sikap adalah DPMP2TSP untuk menyuratinya dan selanjutnya pihak Satpol PP yang bertindak sebagai pelaksana Perda, Jelas Ida. (Bangunan melanggar aturan Pemerintah daerah setempat hanya diam)
RED : J H