Bangunan melanggar aturan Pemerintah daerah setempat hanya diam

  • Whatsapp

Bangunan melanggar aturan Pemerintah daerah setempat hanya diam

XPOSE TV.  Tanjungbalai – Sumut, Diketahui pembangunan rumah hunian maupun rumah toko (ruko) dan sebagainya, memiliki prosedur yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat ataupun daerah, begitu juga di kota Tanjungbalai.

Bacaan Lainnya

Baca juga 

 

Tapi berbeda dengan pemilik bangunan yang satu ini di duga sepertinya sesuka hati nya tidak mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan dan pekerjaan pembangunan nya terus berlanjut tanpa ada tindakan berupa penertiban dari pihak yang berkompeten bahkan diduga ada semacam pembiaran, seolah pemiliknya orang yang super kebal hukum.

Bangunan tersebut dapat kita temukan di jalan Pahlawan di Simpang jalan Umar Damanik di samping Gg. Malaka atau didepan stadion Asahan Sakti kelurahan Pantai Burung kecamatan TB. Selatan kota Tanjungbalai, Sabtu (30/1/2022) yang mana diduga pembangunan rumah pribadi yang masih dalam tahap pengerjaan tersebut diduga telah melanggar roland yang artinya jarak bangunan depan dengan pinggir badan jalan hanya berjarak sekitar 3 meter, sedangkan bagian samping bahkan tidak sampai 1 meter.

Baca juga 

 

Saat hal ini dikonfirmasi kepada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Tanjungbalai kepada Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan Rahmadi, ST, MM melalui Kasinya Ida Liana, ST selaku tim teknis, Senin (17/1/2022) terkait bangunan di jalan Pahlawan tersebut mengatakan kalau bangunan tersebut memang ada di keluarkan rekomendasi nya terkait pengurusan IMB berupa rumah pribadi satu pintu dua lantai pada sekitar awal tahun 2021 yang lalu.

Lebih lanjut dikatakannya, jika dijalan Pahlawan, ukuran rolendnya harus berjarak minimal 4 meter dari pinggir parit sebelah dalam, sedangkan pada jalan Umar Damanik berjarak harus 1 meter dari pinggir badan jalan dan apabila bangunan tersebut sudah menyalahi dari ketentuan yg ada maka yang mengambil sikap adalah DPMP2TSP untuk menyuratinya dan selanjutnya pihak Satpol PP yang bertindak sebagai pelaksana Perda, Jelas Ida. (Bangunan melanggar aturan Pemerintah daerah setempat hanya diam)

RED : J H

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait