Balap Liar di JLU di Amankan Pamapta Polres Lamongan Begini Ceritanya 

  • Whatsapp

Loading

Lamongan – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas serta mencegah gangguan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, PAMAPTA Polres Lamongan melaksanakan patroli rutin pada Sabtu dini hari, (20/12).

banner

Pukul 00.30 WIB, Pamapta III Polres Lamongan yang dipimpin oleh IPDA Daniar Vigit R, S.H., bersama anggota SPKT dan anggota Sat Lantas Polres Lamongan melaksanakan patroli di kawasan Jalur Lingkar Utara (JLU) Lamongan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati adanya sekelompok remaja yang melakukan aksi balap liar dan tes drive menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar, di antaranya menggunakan knalpot brong.

Petugas kemudian mengamankan sebanyak enam orang remaja beserta kendaraan yang digunakan dan membawa mereka ke Mapolres Lamongan untuk dilakukan pembinaan dan pendataan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, para remaja tersebut masih berusia di bawah umur.

Selanjutnya, petugas melakukan pendataan terhadap para remaja yang terjaring, memberikan himbauan kamtibmas agar tidak mengulangi perbuatannya, serta menghubungi orang tua atau keluarga masing-masing untuk datang ke Polres Lamongan sebagai bentuk tanggung jawab dan pengawasan.

Untuk langkah penindakan, sebanyak empat unit kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar diserahkan kepada Sat Lantas Polres Lamongan guna dilakukan penilangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasihumas Polres Lamongan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari.

Selain itu, para remaja diharapkan tidak melakukan aksi balap liar karena sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, serta dapat mengganggu ketertiban umum.

Polres Lamongan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *