XPOSE TV ย โ Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) mengeluarkan putusan kontroversial terkait kegiatan bagi-bagi susu gratis oleh Gibran Rakabuming Raka saat Car Free Day (CFD) di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2023. Meskipun niatan tersebut mungkin bertujuan positif, Bawaslu Jakpus menyatakan bahwa kegiatan tersebut melanggar aturan yang berlaku. Bagi-Bagi Susu Di CFD, Bawaslu: Gibran Melanggar Aturan Pemilu
Menurut Bawaslu Jakpus, kegiatan tersebut melibatkan sejumlah calon anggota legislatif dan memiliki unsur kepentingan partai politik. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta dan dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.
Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu: Gibran Melanggar Aturan Pemilu!
โKegiatan pembagian susu Greenfields oleh Gibran saat kegiatan Car Free Day di wilayah Jakarta Pusat adalah pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,โ ungkap Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, dalam surat pemberitahuan pada Rabu, 3 Januari 2024.
Pelanggaran Hukum dan Aturan yang Dilanggar
Bawaslu Jakpus mengacu pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor sebagai dasar putusan mereka. Pelanggaran hukum tersebut menjadi poin utama dalam klarifikasi yang dilakukan terhadap Gibran Rakabuming Raka.