Badan Pangan Nasional Berikan Penghargaan ke OKKP-D Kabupaten Tuban

  • Whatsapp

XPOSE TV TUBAN – Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Kabupaten Tuban menerima penghargaan bergengsi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) berupa sertifikat penilaian penerapan Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar dengan predikat Sangat Baik (A). Badan Pangan Nasional Berikan Penghargaan ke OKKP-D Kabupaten Tuban

Penghargaan ini menegaskan keberhasilan Kabupaten Tuban dalam menerapkan sistem pengawasan ketat terhadap keamanan pangan segar di daerah, yang sesuai dengan standar nasional.

Penghargaan tersebut diberikan secara langsung pada Rabu, 16 Oktober 2024, oleh Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional, Dr. Drs. Sarwo Edhy, SP, MM, MH, kepada Pjs. Bupati Tuban, Dr. Agung Subagyo, S.STP, M.Si, dalam acara peringatan Hari Pangan Sedunia ke-44 Tingkat Jawa Timur yang berlangsung di JX International Convention Exhibition Surabaya. Penyerahan penghargaan ini merupakan momen penting yang menegaskan komitmen Kabupaten Tuban dalam menjaga keamanan pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat.

menjaga kualitas dan keamanan pangan segar di Tuban. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan memastikan masyarakat Tuban mendapatkan pangan yang aman dan berkualitas,โ€ katanya.

Keberhasilan ini juga sejalan dengan upaya Kabupaten Tuban untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor pangan segar. Agung Subagyo menambahkan bahwa kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah pusat, menjadi kunci utama dalam mencapai prestasi ini. โ€œKami akan terus mendorong pelaku usaha untuk berinovasi, namun tetap mematuhi regulasi dan menjaga standar keamanan pangan yang telah ditetapkan,โ€ tambahnya.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait