Babinsa Sekokat Dampingi Dinas Pertanian dalam Sekolah Lapangan Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT) Tanaman Tembakau

  • Whatsapp

XposeTV NTB – Sumbawa, Babinsa Desa Sekokat, Sertu Furkan, anggota Koramil 1607-02/Empang, mendampingi Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa bidang Perlindungan Tanaman dalam pelaksanaan Sekolah Lapangan Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT) untuk tanaman tembakau di lahan pertanian Desa Sekokat, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa. Kamis (22/08/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pihak terkait, seperti Kepala Bidang Perlindungan Tanaman, Bapak Haerudin, beserta stafnya, Kepala Desa Sekokat, Babinsa Desa Sekokat, Kepala BPP Kecamatan Labangka beserta staf dan penyuluh, serta Peserta sekolah lapang yang berjumlah sekitar 20 orang.

Dalam kegiatan ini, dilakukan pengamatan terhadap tanaman tembakau, khususnya mengenai gangguan hama dan musuh alami yang dapat menghambat pertumbuhan tanaman. Pengamatan tersebut dilakukan oleh dua kelompok agroekosistem dari Sekolah Lapangan Pengendalian Hama Tembakau.

Selain itu, Dinas Pertanian melalui bidang Perlindungan Tanaman memberikan sosialisasi dan pemaparan terkait langkah-langkah pengendalian hama. Mereka menekankan pentingnya meminimalkan penggunaan pestisida, menjadikannya sebagai langkah terakhir dalam pengendalian hama.

Terkait dengan tanaman tembakau, tahun 2024 diproyeksikan banyak lahan yang akan ditanami oleh petani. Pihak Dinas Pertanian menyikapi hal ini dengan memberikan dukungan melalui kegiatan seperti Sekolah Lapangan Pengendalian Hama Tembakau. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan hasil panen tembakau yang lebih optimal dan menjadikan tembakau sebagai komoditas unggulan yang dapat dikembangkan di wilayah Labangka.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

2 Komentar

Komentar ditutup.