Ayuk Aida Ajukan Eksepsi, Dituduh Gelapkan 20 Juta Tabungan Haji

  • Whatsapp

Xpose tv. Live, Jember – Ayuk Aida (41) Klien Advokat Dina Aprillia SH, warga Jalan Arjuna Pancakarya, Ajung Jember, minta keadilan. Pasalnya, merasa didiskriminasi sepihak yang dituduh menggelapkan uang tabungan haji senilai Rp. 20 juta. Diduga ada rekayasa yang dimainkan oleh pihak pelapor atau pemohon Enik Risnawati.

Advokat Dina Aprillia SH, Kuasa Hukum Ayuk Aida menuturkan, akibat proses diskriminasi sepihak, Klien Ayuk Aida harus menjalani sidang pertama dan Eksepsi pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024. Uang sudah dibayar saat dijadikan tersangka oleh Polisi, kasus naik P21 dan sekarang sudah dialihkan di pengadilan.

“Saya tidak terima akan hal ini, orang awam saja tahu bahwa kasus ini dipaksakan dan dibuat sengaja untuk mengkriminalisasikan saya, ada apa dengan Polisi dan Jaksa ??,” ungkapnya. Senin (11/03/24)

Dina menjelaskan, Kasus ini unik, 20 juta yang lapor cuma 1 orang yang merasa digelapkan uangnya atas tabungan haji dimana uang itu juga di serahkan kepada Ippho (atasannya).

“Kalau memang klien kami menggelapkan, tidak apa2 silahkan sesuai prosedur hukum. Ini perdata bukan pidana. Tapi Klien kami tidak memiliki niat sedikitpun untuk menggelapkan uang 20 juta itu. Kami sudah mengembalikan uang lebih dulu kepada semua mitra, sebelum Ippho ngembalikan kepada klien kami,” jelasnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait