Asuransi Jiwa Manulife Cabang Sengkang Diduga Menipu Nasabahnya Dilaporkan Ke Polres

  • Whatsapp

XPOSE TV Wajo Sulawesi Selatan – Dana Asuransi Samsu Saleh Salah satu nasaba Bank Suasta yang ada di Sengkang Serta Sebagai Peserta Asuransi Pada PT. Asuransi Jiwa Manulife Cabang Sengkang Wajo yang beralamat Jl. R.A. Kartini.


Samsu Saleh Sudah beberapa kali mendatangi Kantor tersebut untuk mempertanyakan Asurasi mereka dan meminta Pengembalian Dana Pertanggungan yang telah di ketahui masa kontrak 5 tahun berjalan.
Samsu Saleh Kembali mendatangi Kantor PT. Asurasi Jiwa Manulife yang Berada di Bank Danamon Sengkang 26/01/2022.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA

Dan Sempat terjadi perdebatan antara Syamsu dan Sakuriti di depan Kantor Bank Sehingga terjadi kerumunan dan Kemacetan di Jalan RA Kartini Sengkang. Seketika itu Pelayanan pada Kantor Bank tersebut di tutup.

Kami Dari Media XPOSE TV ingin menkonfirmasi Kejadian tersebut tapi tidak di perbolehkan, Sampai berita ini di muat.

BACA JUGA

Syamsu Saleh tidak puas atas pelayanan yang di berikan sehingga melaporkan Kekantor Polres Wajo di mana Perihal adanya Pihak Asuransi Jiwa Manulife Cabang Sengkang yang beralamat di Jl.R.A. Kartini. Telah di duga melakukan Penipuan dengan cara merubah Kontrak Kerja tanpa sepengetahuan yang bersangkutan

Syamsul Saleh memberikan penjelasan terhadap laporanya bahwa pada tahun 2015 masuk sebagai asuransi PT Asuransi Jiwa Manulife Cabang Sengkang di mana ada kontrak sampai dengan bulan februari 2022 dan bisa di ambil kembali dana pertanggungan yaitu sebesar Rp.75.000.000 beserta Polish yang akan di berikan oleh pihak Asuransi PT.Asuransi Jiwa Manulife atau bersangkutan lanjutkan perjanjian kerjanya. Unkapnya.

BACA JUGA

Namun pada bulan Maret tahun 2021 kembali mendatangi kantor tersebut untuk mengambil dana pertanggungan tersebut karena kontrak kerja sudah selesai akan tetapi pihak asuransi memberitahukan kepada Syamsul bahwa dana mereka tidak bisa di ambil karena telah menandatangani kontrak kerja seumur hidup,

Padahal kami tidak pernah di beritahukan oleh pihak asuransi bahwa kontrak kerjanya sudah saya tanda tangani atau menyetujui kontrak seumur hidup tersebut.
Sudah beberapa kali kami mendatangi kantor tersebut namun dana saya tetap tidak di berikan oleh pihak asuransi. (tin Xpose.Tv)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait