XposeTV – Gorontalo. Asosiasi BPD Kabupaten Gorontalo memberikan materi pengetahuan tentang badan Permusyawaratan Desa dan Bimbingan Teknis maupun simulasi persidangan di Aula New Rahmat Hotel (22/10/2023).
Acara ini membahas sejumlah isu krusial terkait tata kelola pemerintahan desa, dalam kesempatan ini, Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Gorontalo Riyon W Ali, S.Pd memfokuskan pembahasan pada tugas dan fungsi badan Permusyawaratan Desa
Sebagai anak desa yang lahir dari keluarga sederhana Riyon W Ali mampu menunjukkan bahwa ternyata anak desa bisa menguasai kota, sehingga ia memberikan motivasi kepada seluruh anggota BPD jangan berkecil hati walaupun tinggal di bilato.
Pengertian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD bisa disebut sebagai parlemen di desa, BPD adalah lembaga baru di desa pada masa otonomi daerah di Indonesia. Berdasarkan fungsinya, BPD bisa disebut sebagai lembaga kemasyarakatan, dikarenakan bersesuaian dengan pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat”, kata Riyon W Ali.
Anggota BPD tersusun dari ketua Rukun Warga (RW), pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lain.
Baca Juga: Optimalisasi-Peran-BPD-Asosiasi-BPD-Kecamatan-Bilato
Masa jabatan anggota dari BPD adalah 6 tahun dan bisa diangkat atau diusulkan kembali untuk masa jabatan satu kali pada berikutnya.
Peresmian anggota BPD dikukuhkan dengan Keputusan Bupati/Walikota yang mana sebelum menjabat mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD dengan langsung didalam Rapat BPD yang digelar secara khusus. Fungsi dari BPD adalah menetapkan peraturan di desa secara bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat.
Tujuan BPD Tujuan dari pembentukan BPD adalah Memberi pedoman kepada anggota masyarakat bagaimana mereka dalam bertingkah laku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya dalam menghadapi masalah didalam masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
Menjaga masyarakat agar tetah utuh Memberi pedoman pada masyarakat untuk membuat sistem pengendalian sosial, seperti sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya Sebagai tempat demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang sudah memenuhi persyaratan.
Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri, tugas dan Wewenang BPD adalah Membahas dan membuat rancangan peraturan di desa dengan kepala desa Melakukan pengawasan kepada pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa Mengajukan usulan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa Membentuk panitia pemilihan kepala desa, didalam melakukan pemilihan kepada desa, BPPD behak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat di desa Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa Membuat susunan tata tertib BPD, semua aspirasi dari penduduk desa khususnya pada bidang pembangunan, BPD diharapkan dengan rasa loyalitas mengakui, menampung dan mengayomi masyarakat dengan rasa penuh tanggung jawab dan kerjasama yang baik,” ucapnya.
Pertimbangan dan saran-saran dari BPD kepada pemerintahan desa dan masyarakat, harus dijaga supaya kepercayaan dan dukungan tetap ada, sehingga kepala desa selalu dan bersungguh-sungguh untuk melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab”, tandasnya.
Selanjutnya hak BPD Mendapatkan keterangan kepada pemerintah desa Mengemukakan pendapat, Hak Anggota BPD juga mengajukan rancangan peraturan desa Mengajukan pertanyaan Menyampaikan usul dan pendapat Memilih dan dipilih”, tutupnya.
Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan bahwa para BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Riyon W Ali menekankan pentingnya agar BPD tidak hanya mematuhi aturan yang ada, tetapi juga memelihara integritas dan martabat BPD dalam menjalankan tugasnya.
Dengan kegiatan ini, Asosiasi BPD Kabupaten Gorontalo berharap dapat menciptakan desa yang maju, mandiri, sejahtera, dan patuh terhadap hukum serta administrasi yang tertib. Keselarasan antara BPD dan kepala desa diharapkan akan terus ditingkatkan demi kemajuan pemerintahan desa di Kabupaten Gorontalo,”harapnya.
(Z.M)





































