Aset Pemda Kalbar, Ada Apa ? KPK Diminta Turun Tangan

  • Whatsapp
Aset Pemda
Aset Pemda Kalbar, Ada Apa ? KPK Diminta Turun Tangan

Sangat masuk akal apabila meng HGB kan aset dengan tujuan untuk mendapatkan PAD dan BPHTB sebagai pendapatan daerah demi pembangunan.

Dengan kata lain dalam prakteknya meng SHGBkan aset selama 50 tahun tak ubahnya dengan menjual melepaskan aset tersebut selama waktu tertentu yang cukup lama.

Bacaan Lainnya

Yang dikritisi masyarakat adalah mekanisme pelaksanaan serta pelepasan aset yang tidak transparan atau yang tidak di buka ke publik, tapi hanya dilakukan diam-diam untuk kalangan tertentu, untuk anak dan menantu pejabat serta kolega dekat pejabat saja yang mendapatkan SHGB aset.

Selama ini yang dipersoalkan adalah siapa yang mendapatkan fasilitas SHGB tersebut ??? Jika memang SHGB tersebut siapa saja boleh mengajukan usul ke Pemda. Namun dalam prakteknya hanya untuk kalangan terbatas saja.

Kami berharap agar KPK segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap pelepasan aset Pemda Kalbar ini yang dinilai penuh dengan unsur rekayasa dan diduga syarat dengan unsur korupsi.

Kami dari sosial control bersama elemen masyarakat Kalimantan Barat juga akan menyurati pihak KPK dan semua unsur Penegak Hukum di wilayah Indonesia terkait masalah aset Pemda Kalbar ini agar dapat menjadi perhatian dalam penanganan hukum tidak ada gunanya mantan pejabat menantang adu kekuatan hukum kepada masyarakat karena jika adanya dugaan perbuatan melawan hukum nanti pasti akan terbongkar jika memang dugaan pemufakatan jahat kongkalikong antara pemberi SHGB aset dan penerima SHGB aset pemprov Kalimantan Barat yang sangat Tinggi nilai ekonomis nya.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *