Aset Pemda Kalbar, Ada Apa ? KPK Diminta Turun Tangan

  • Whatsapp
Aset Pemda
Aset Pemda Kalbar, Ada Apa ? KPK Diminta Turun Tangan

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Aset Pemda Kalimantan Barat sejak beberapa hari terakhir ini kembali ramai menjadi persoalan dan perbincangan masyarakat setelah sebelumnya muncul polemik sejumlah aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Barat (Kalbar) di Pontianak dan kubu raya yang beralih fungsi serta peningkatan Status dari Sertifikat Hak pakai menjadi SHGB Sertifikat Hak Guna Bangunan yang di berikan ke fihak lain yang diduga kerabat dan kolega mantan Pejabat tinggi .

Silang pendapat antara elemen LSM dan masyarakat dengan mantan Pejabat Pemda Kalbar mewarnai beberapa media cetak maupun online.

Bacaan Lainnya

LSM Mitra Galaksi dan Xposetv Serta media online Kritisi masyarakat soal aset ditanggapi dengan emosi oleh mantan pejabat bahkan sampai mengeluarkan kalimat sindiran yang dinilai kurang pantas.

Kini menjadi pertanyaan besar di masyarakat, ada apa dengan aset Pemda Kalbar disatu sisi sang mantan pejabat menyatakan tidak ada sejengkal pun aset pemda Kalbar yang di jual dalam 5 tahun ini dan yang ada hanya di HGB kan, Bagi masyarakat awam mereka tidak mengerti apa itu HGB? Memang benar HGB bukan menjual aset.

Tapi dengan melepas hak aset ke pihak lain untuk membangun di atas lahan yang di lepas selama 30 tahun dan bisa di perpanjang selama 20 tahun menjadikan hal yang mustahil bagi Pemda bisa mendapatkan aset tersebut kembali karena dalam perjalanan waktu pemegang SHGB dapat mengajukan menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik).

Sangat masuk akal apabila meng HGB kan aset dengan tujuan untuk mendapatkan PAD dan BPHTB sebagai pendapatan daerah demi pembangunan.

Dengan kata lain dalam prakteknya meng SHGBkan aset selama 50 tahun tak ubahnya dengan menjual melepaskan aset tersebut selama waktu tertentu yang cukup lama.

Yang dikritisi masyarakat adalah mekanisme pelaksanaan serta pelepasan aset yang tidak transparan atau yang tidak di buka ke publik, tapi hanya dilakukan diam-diam untuk kalangan tertentu, untuk anak dan menantu pejabat serta kolega dekat pejabat saja yang mendapatkan SHGB aset.

Selama ini yang dipersoalkan adalah siapa yang mendapatkan fasilitas SHGB tersebut ??? Jika memang SHGB tersebut siapa saja boleh mengajukan usul ke Pemda. Namun dalam prakteknya hanya untuk kalangan terbatas saja.

Kami berharap agar KPK segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap pelepasan aset Pemda Kalbar ini yang dinilai penuh dengan unsur rekayasa dan diduga syarat dengan unsur korupsi.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait