Arjuna Sitepu: Tuduhan Penyimpangan Samsuri, Kabag Umum Setda Rohil Tidak Berdasar

  • Whatsapp

 

2. Kode Etik Jurnalis

 

Kode Etik Jurnalistik Indonesia mengatur bahwa jurnalis harus menghormati hak privasi, tidak menyebarkan informasi yang tidak akurat, dan memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Jurnalis juga harus mematuhi prinsip-prinsip seperti independensi, akurasi, dan tidak memihak3.

 

3. Sanksi Hukum UU ITE

 

Selain Pasal 27A, UU ITE juga mengatur sanksi bagi pelanggaran lainnya yang terkait dengan distribusi informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar45.

 

Dengan demikian, penting bagi media dan jurnalis untuk selalu mematuhi kode etik jurnalistik dan undang-undang yang berlaku untuk menghindari sanksi hukum dan menjaga integritas profesi.

 

 

Upaya hukum ini, semoga bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai pencemaran nama baik melalui media online dan kode etik jurnalis. Dan setidaknya sebagai efek jera!, akhiri Arjuna Sitepu. (Red)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait