2. Kode Etik Jurnalis
Kode Etik Jurnalistik Indonesia mengatur bahwa jurnalis harus menghormati hak privasi, tidak menyebarkan informasi yang tidak akurat, dan memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Jurnalis juga harus mematuhi prinsip-prinsip seperti independensi, akurasi, dan tidak memihak3.
3. Sanksi Hukum UU ITE
Selain Pasal 27A, UU ITE juga mengatur sanksi bagi pelanggaran lainnya yang terkait dengan distribusi informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar45.
Dengan demikian, penting bagi media dan jurnalis untuk selalu mematuhi kode etik jurnalistik dan undang-undang yang berlaku untuk menghindari sanksi hukum dan menjaga integritas profesi.
Upaya hukum ini, semoga bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai pencemaran nama baik melalui media online dan kode etik jurnalis. Dan setidaknya sebagai efek jera!, akhiri Arjuna Sitepu. (Red)