Lebih lanjut, Arjuna menyebutkan bahwa penyewaan terhadap ruko-ruko tersebut diperuntukkan untuk menyimpan dokumen-dokumen penting milik Pemerintah Daerah, bukan untuk kepentingan pribadi Samsuri atau untuk memperkaya diri.
“Tudingan seperti ini tidak benar,โ tandas Arjuna.
Arjuna menambahkan bahwa penyewaan ruko-ruko tersebut, untuk dijadikan gudang penyimpanan aset Pemda, dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ruko yang berada di Jalan Madrasah, seperti yang diberitakan, bukanlah bangunan yang disewakan oleh Pemda, melainkan tempat usaha keluarga dari Kabag Umum Setda Rohil, ungkapnya.
Terkait tudingan miring tersebut, Kabag Umum Setda Rohil merasa dirugikan oleh pemberitaan dari beberapa media online, yang berakibat pada pencemaran nama baik dirinya dan keluarganya secara pribadi, serta mencoreng institusi pemerintahan.
โTerkait hal itu, Samsuri SH, M.Si telah melaporkan beberapa media online atas pencemaran nama baik ke Aparat Penegak Hukum,โ tegasnya.
Undang-Undang dan Peraturan Terkait.
1. Pencemaran Nama Baik melalui Media Online
Pencemaran nama baik melalui media online diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang telah direvisi menjadi Pasal 27A dalam UU No. 1 Tahun 2024. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta12.