XPOSE TV Rokan Hilir DPP KPK TIPIKOR (Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi), melalui Kepala Divisi Pencegahan dan Pengawasan KPK TIPIKOR, Arjuna Sitepu, memberikan klarifikasi terkait berita viral di beberapa media online tentang Samsuri SH, M.Si, Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Samsuri diduga menyewakan gedung pribadinya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dijadikan gudang penyimpanan dengan nilai sewa mencapai Rp 300 juta. Hal ini disampaikannya kepada awak media pada Minggu (01/12/2024).
Arjuna Sitepu dalam penjelasannya membantah adanya pemberitaan di media yang menyebutkan bahwa
“Kabag Umum melakukan dugaan penyimpangan saat menjalankan tugasnya sebagai pejabat Pemda.โ
Terkait pemberitaan miring di beberapa media, Arjuna mempertegas bahwa hal itu tidaklah benar dan dapat dibuktikan melalui dokumen-dokumen yang dimiliki. Hal ini bertujuan untuk menetralisir pandangan miring dari masyarakat terhadap Pemerintah Daerah, terutama Samsuri sebagai pejabat yang disebutkan, ucapnya.
โBila ada yang menyebutkan bahwa Samsuri telah menyewa ruko pribadinya dengan nilai Rp 300 juta, hal ini tidak benar. Sebab, nilai Rp 300 juta itu dianggarkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyewa beberapa gedung sesuai kebutuhan pemerintah,โ jelas Arjuna.