XPOSETV//, Jombang.-Seorang warga Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang Atik Rohmawati (36), tertipu arisan online sebesar Rp 93 Juta, pelaku ADRN (22) warga Desa Sengon, Jombang.
Baca Juga: Identitas mayat Wanita Telanjang di Jombang Terkuak
Atas kejadian ini, Atik Rohmawati melaporkan dugaan penipuan itu ke polisi pada 3 September 2021 ke Polda Jatim. Laporan bernomor: TBL/B/480.01/IX/2021/Polda Jawa Timur, dan ditandatangani oleh Kompol Subiyanto.
Kasus Arisan Online tersebut Polda sudah melimpahkan ke Polres Jombang untuk penanganan lebih lanjut. Hanya saja, hingga 1 tahun berjalan, pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dari Kasus ini “Kami berharap polisi segera menangkap terlapor, sudah 2 kali pemanggilan untuk pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak pernah datang. Atau menerbitkan status DPO (Daftar Pencairan Orang),” kata kuasa hukum korban, Beny Hendro Yulianto, Kamis (29/09).
Kronologis korban tertipu Arisan Online dijombang
Sambil membawa sejumlah berkas. Di antaranya yakni : bukti laporan ke Polda Jatim, bukti transfer uang kepada terlapor, hingga bukti percakapan melalui WA (WhatsApp) antara dirinya dengan terlapor.Atik menjelaskan, perkenalan dirinya dengan ADRN terjadi pada 2019 yang lalu. Sejak itu, ADRN menawarkan arisan online. Besarannya Rp 150 Ribu per Minggu. Karena tertarik, Atik pun mendaftar.“Saya urutan ke-40 sekian. Sampai sekarang belum dapat,” tutur Atik kepada sejumlah wartawan.