Kadispora sulsel sendiri seakan menutup mata,akan hal ini. Menurutnya dimana mana yang namanya gelanggang olah raga di daerah lain itu tidak pernah ada yang namanya di persewakan untuk para pedagang dengan kisaran 600 ribu hingga bahkan jutaan rupiah, seharusnya kepala dinas olahraga yang bisa memgambil tindakan dengan cara menyetop pembayaran sewa pedagang yang hendak menyewa lahan berjualan. Para penyewa lahan di tempat tersebut sejak 2012 silam hingga sekarang, akan tetapi pedagang mulai membayar retribusi sewa nanti di tahun 2019 hingga sekarang”tambahnya.
Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan, Farid Mamma,SH.MH turut buka suara akan kondisi Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang yang dinilai sangat jorok dan jauh dari kesan Sebagai Gelanggang Olahraga. Menurut Farid Mamma,” ini perlu dikembalikan kepada fungsi yang sebenarnya apalagi berkenaan dengan sarana olah raga tersebut di peruntukkan untuk atlet berlatih hingga bisa membawa nama harum Sulawesi Selatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, salah satunya melalui penyewaan. Menurut Pasal 1 angka (12), tertera bahwa sewa adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Penerimaan negara dari pemanfaatan BMN merupakan penerimaan negara yang wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Negara, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang dan ketentuan peraturan perundang-undang yang ditetapkan Presiden.