Jika diasumsikan harga 1 gram emas saat ini adalah Rp 800 ribu, maka setidaknya Rp 2,292 miliar uang negara telah diselamatkan Polres Mempawah.
Pengungkapan kasus emas ilegal ini terjadi di dua TKP, yakni pertama transaksi di wilayah Sungai Pinyuh pada bulan Juli 2023, dan pada awal Agustus 2023 di wilayah Jongkat,” ungkap Kapolres dihadapan awak media.
terjadi pada 18 Juli 2023, disaat Tim Satreskrim Polres Mempawah mendapat informasi ada satu unit mobil yang diduga membawa emas ilegal dari arah Landak menuju Sungai Pinyuh Mempawah pada malam hari.
“Jadi ada satu tersangka yang kita amankan untuk peredaran emas ilegal pada 18 Juli 2023 di Sungai Pinyuh, yakni PAN (39) warga Kabupaten Landak, dengan barang bukti emas seberat 66,97 gram tanpa dokumen surat menyurat yang sah. Sehingga pelaku diamankan dengan dugaan melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana,” tegas Kapolres.
Nah, pada 1 Agustus 2023 tersebut, Personel kita mendapat informasi tentang adanya jual beli emas ilegal di wilayah Singkawang yang akan mengarah ke Mempawah dan Pontianak. Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Mempawah yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Robin Talib langsung bergerak dan mengamankan dua tersangka di Jongkat pada sore hari. Saat diperiksa ditemukan ada delapan keping emas ilegal yang memiliki berat 2,8 kilogram,” jelas Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono.