Apa Yang Terjadi Ketika Opini Dipoles Seolah Fakta, dan Fakta Dipelintir Menjadi Tuduhan? Yang Lahir Bukanlah Berita, Melainkan Pembunuhan Karakter yang Berpotensi Berujung Pidana

  • Whatsapp

Loading

Foto Viwe: Ketika Sebuah Foto Lama Dijadikan Alat Framing Kejahatan Yang Tidak Pernah Terjadi, Maka Yang Sedang Dipertaruhkan Bukan Hanya Reputasi Seseorang, Melainkan Kredibilitas Pers Itu Sendiri

Bacaan Lainnya

 

XPOSE TV Rokan Hilir — Menyikapi pemberitaan sejumlah media online dengan judul dan narasi yang mengarah pada dugaan “penerimaan uang oleh wartawan” dari Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Rokan Hilir, Samsuri, SH, M.Si, kami menilai bahwa pemberitaan tersebut mengandung kesan yang keliru, cenderung spektakuler, dan belum sepenuhnya menghadirkan konteks secara utuh dan berimbang kepada publik.

 

Perlu ditegaskan sejak awal bahwa pemberian bantuan uang kepada sejumlah wartawan yang kemudian dipersepsikan sebagai “jasa publikasi” tidak dapat serta-merta ditarik sebagai upaya mencari pembenaran atas persoalan etika administrasi yang sedang menjadi perhatian publik, khususnya terkait keberangkatan Kabag Umum bersama sejumlah pegawai ke luar daerah tanpa izin pimpinan internal.

 

Bantuan tersebut, sebagaimana informasi yang berkembang dan diklarifikasi, lebih merupakan bentuk kepedulian personal dan solidaritas kemanusiaan, mengingat kondisi sebagian rekan wartawan yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, di antaranya untuk memperbaiki telepon genggam yang rusak sebagai alat kerja, maupun membantu keluarga yang sedang sakit. Fakta ini penting disampaikan agar publik tidak digiring pada kesimpulan tunggal yang menyederhanakan persoalan secara berlebihan.

 

Pernyataan Sikap

Arjuna Sitepu, Wakil Ketua Intelijen dan Investigasi Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), sekaligus Pimpinan Umum Media Online noviralnojustice, angkat bicara dan menyampaikan beberapa poin penting sebagai berikut:

 

Pertama, perlu digarisbawahi bahwa kegiatan yang diberitakan tersebut bukan merupakan kegiatan plesiran tanpa tujuan, melainkan bagian dari kebersamaan internal pegawai yang bertujuan membangun kembali semangat kerja, soliditas, dan kekompakan tim setelah menjalani beban pelayanan pemerintahan yang intens dan berkelanjutan sepanjang tahun anggaran. Aspek kesehatan mental, motivasi kerja, dan keharmonisan internal menjadi pertimbangan penting agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Kedua, terkait waktu pelaksanaan kegiatan yang secara kasat mata beririsan dengan hari dan jam kerja, hal tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai pengabaian kewajiban kedinasan, melainkan sebagai konsekuensi dari tertundanya pemanfaatan waktu libur akhir tahun yang sebelumnya tidak dapat digunakan secara maksimal karena tuntutan pekerjaan dan pelayanan pemerintahan yang bersifat mendesak.

Ketiga, selama pelaksanaan kegiatan dimaksud, seluruh fungsi dan tugas pelayanan pada Bagian Umum Setda tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tidak terdapat pekerjaan yang ditinggalkan atau terbengkalai, koordinasi internal tetap dilakukan, dan hingga saat ini tidak ditemukan gangguan pelayanan maupun keluhan masyarakat sebagai dampak dari kegiatan tersebut.

Keempat, perlu ditegaskan pula bahwa kegiatan tersebut tidak menggunakan anggaran daerah, tidak memanfaatkan fasilitas negara, serta tidak diklaim sebagai perjalanan dinas, sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan negara dalam bentuk apa pun. Namun demikian, diakui secara terbuka bahwa masih terdapat kelemahan dari sisi administrasi perizinan, yang menjadi catatan penting untuk perbaikan ke depan.

 

Dalam konteks ini, Sitepu menegaskan bahwa kritik publik merupakan bagian dari demokrasi yang sehat dan harus dihormati. Namun demikian, kritik tersebut wajib disampaikan secara objektif, proporsional, dan berbasis fakta, bukan dengan cara membangun framing sepihak, manipulasi visual, atau narasi sugestif yang berpotensi menggiring opini publik ke arah penghakiman dini.

 

Perlu ada pembedaan yang tegas dan tidak boleh dicampuradukkan antara pelanggaran administrasi atau disiplin kepegawaian dengan dugaan tindak pidana korupsi, agar tidak terjadi pengaburan makna hukum serta pembentukan opini publik yang menyesatkan. Praktik menciptakan persepsi seolah-olah telah terjadi perbuatan tercela atau kriminal, tanpa dasar hukum dan fakta yang kuat, merupakan bentuk penyimpangan serius dalam kerja jurnalistik.

 

Sebagai contoh nyata, penggunaan foto dibawah ini.👇

Foto tertentu yang sengaja dijadikan foto unggulan oleh media online celotehriau.com patut disayangkan. Foto tersebut tidak memiliki relevansi langsung dengan substansi persoalan yang diberitakan, bahkan secara faktual menampilkan dua orang staf Bagian Umum Setda Kabupaten Rokan Hilir yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan narasi tudingan yang dibangun.

Lebih jauh lagi, foto tersebut merupakan dokumentasi lama yang diambil pada tahun 2024, namun disajikan seolah-olah merupakan peristiwa aktual, sehingga berpotensi kuat menyesatkan publik dan membentuk asumsi keliru yang mengarah pada penghakiman sosial.

 

Tindakan semacam ini tidak dapat lagi dipandang sebagai kekeliruan teknis semata, melainkan patut diduga sebagai upaya pembentukan opini jahat (malicious opinion) yang bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik, yakni akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan itikad baik.

 

Oleh karena itu, perlu ditegaskan bahwa wartawan dan media pers tidak kebal hukum. Setiap produk jurnalistik yang mengandung fitnah, pencemaran nama baik, manipulasi informasi, atau penggiringan opini yang merugikan pihak tertentu, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait kewajiban pers untuk memberitakan secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk;

Kode Etik Jurnalistik, yang melarang pencampuran fakta dan opini yang menghakimi.

 

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila pemberitaan tersebut mengandung muatan pencemaran nama baik atau penyebaran informasi yang menyesatkan.

 

Serta ketentuan KUHP terkait perbuatan yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.

 

Dengan demikian, kami mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjaga marwah profesi jurnalistik sebagai pilar demokrasi, bukan justru menjadikannya sebagai alat pembunuhan karakter (character assassination) atau sarana pembentukan opini liar yang tidak bertanggung jawab.

 

Apabila praktik-praktik semacam ini terus dibiarkan, maka langkah hukum merupakan opsi yang sah dan konstitusional demi menjaga keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara dari pemberitaan yang menyesatkan dan merugikan.

 

Penegasan Komitmen Perbaikan

 

Kami dan publik berharap agar Samsuri, SH, M.Si ke depan melakukan pembenahan dan penguatan tertib administrasi, khususnya terkait mekanisme perizinan, pengaturan waktu kegiatan kebersamaan pegawai, serta kepatuhan terhadap norma PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sehingga seluruh aktivitas kedinasan dapat sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik maupun hukum.

 

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk solidaritas, itikad baik, dan tanggung jawab moral dalam menjaga profesionalitas aparatur pemerintah, kualitas pelayanan publik, serta marwah pers sebagai pilar demokrasi. Kritik harus tetap tajam, namun keadilan informasi dan keseimbangan narasi adalah keharusan, agar tidak berubah menjadi penghakiman opini yang bersifat spektakuler dan menyesatkan.

Rilis ini diterbitkan untuk kepentingan Pengetahuan dan klarifikasi publik serta penguatan etika bersama, baik di lingkungan Pemerintah, insan pers, maupun lembaga swasta, di mana pun berada.  (Red)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *