Antusias Uji Kompetensi Perangkat Desa Kab Pinrang Di Makassar Di Laksanakan Selama Tiga Hari

  • Whatsapp

Loading

Makassar, – Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui kerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Pelatihan dan Uji Kompetensi Perangkat Desa Kabupaten Pinrang Angkatan III. Kegiatan ini berlangsung sejak tanggal 14 hingga 16 Juli 2025 dan dilaksanakan di Hotel Almadera, Makassar, 16/07/2025.

Antusias kegiatan diikuti oleh perwakilan perangkat desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Pinrang, dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

Sesi diskusi yang digelar pada hari terakhir, tampak sejumlah peserta dan narasumber berdiskusi aktif mengenai tantangan di lapangan serta strategi penguatan kelembagaan desa. Salah satu narasumber, H. Makkulawu Sappewali, menegaskan pentingnya profesionalisme dan peningkatan kualitas SDM desa dalam mendukung program pembangunan di tingkat lokal.

Kepala BPSDM Kabupaten Pinrang, Machmud Bancing, dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kompetensi perangkat desa secara terstruktur dan berkelanjutan.

“Kami berharap pelatihan dan uji kompetensi ini tidak hanya menjadi formalitas, tapi benar-benar dapat meningkatkan kapasitas para perangkat desa untuk lebih profesional, inovatif, dan mampu menjawab tantangan pelayanan publik di desa,” ujarnya

Kegiatan ini turut didukung oleh Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si, yang fotonya terpampang di spanduk resmi acara. Hadirnya berbagai instansi daerah serta mitra pelaksana turut mempertegas upaya kolaboratif dalam membangun kapasitas SDM di tingkat desa.

Meski demikian, pelaksanaan kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang seremonial, melainkan dapat memberikan dampak langsung bagi pelayanan dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Pemerintah daerah juga diharapkan membuka informasi  secara transparan sebagai bentuk pertanggung jawaban publik.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait