Anggota KJL Meninggal Dapat Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV Lamongan – BPJS Ketenagakerjaan berikan realisasi jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dari Anggota KJL (Komunitas Jurnalis Lamongan) yang Wafat almarhum suharjono kepada anaknya Langsung sebagai ahli warisnya. Santunan BPJS Ketenagakerjaan kjl

Bacaan Lainnya

Pentingnya Program Jaminan Sosial bagi profesi jurnalis, dimana profesi jurnalis atau wartawan memiliki jam kerja hingga 24 jam. Apabila resiko sosial kecelakaan kerja dan kematian timbul maka menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan apabila sudah menjadi peserta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Lamongan mengatakan, “Pada kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan Realisasi Jaminan Kematian dari BPJS ketenagakerjaan anggota KJL yang wafat kepada ahli waris langsung.

Harapan kami kepada jurnalis atau wartawan di Kabupaten Lamongan agar bisa menjadi peserta jaminan sosial untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan manfaat yang diberikan untuk peserta, Hanya dengan mulai Rp. 16.800,- pembayaran setiap bulannya, terang dadang Setiawan. Selasa, (22/11/2022).

Banyak manfaat yang bisa didapatkan jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan manfaat yang diberikan untuk JKK Perawatan hingga sembuh dan untuk JKM santunan kematian sebesar Rp. 42Jt.

Sementara itu, ahli waris anak dari almarhum suharjono, Afan burhani mengatakan, Santunan BPJS Ketenagakerjaan kjl

“Alhamdulillah puji syukur kami sampaikan kepada Allah SWT, dan juga kami haturkan terimakasih yang sebanyak banyaknya kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas bantuan santunan ini. Bantuan ini sangat membantu kami terutama dalam membantu biaya pendidikan adik kami yang masih mahasiswi dan pelajar SMA.

Dan juga kami haturkan terimakasih kepada teman dan sahabat ayah kami pihak KJL , semoga BPJS ketenagakerjaan dan KJL sukses selalu,” pungkasnya.

Pak ciek suciono

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *