![]()
Gorontalo – XposeTV. Amankan Dua Pelaku Penganiayaan di Tempat Pelelangan ikan. Satuan reserse kriminal Polresta Gorontalo berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan yang terjadi di tempat pelelangan ikan kelurahan tenda kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo pada Jumat 18 Juli 2025.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Suryono S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza,S.I.K,
Mengatakan bahwa kedua pelaku yang diamankan pada Kamis 24 Juli 2025 tersebut adalah RO (39) Warga Lenteng agung Kota Jakarta dan EP (29) warga Kecamatan Kabila Kab Bone Bolango.
Dijelaskan AKP Akmal bahwa kedua pelaku melakukan penganiyaan terhadap Iwan Tahir dengan mendatanginya di tempat pelelangan ikan,dimana sebelumnya salah satu pelaku mengaku sebagai anggota polri dari Polda metro jaya lalu melakukan penganiayaan dengan menggunakan selang air secara berulang kali.
Tak hanya sampai disitu,kedua pelaku kemudian membawa Iwan kedalam mobil dan kembali melakukan penganiayaan sehingga Iwan mengalami luka luka di beberapa bagian tubuh .
Baca juga: polda-gorontalo-lakukan-penyelidikan-dugaan-kasus/
“Jadi kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap Iwan karena mereka curiga jika Iwan telah melakukan pencurian ikan milik saudara dari pelaku tersebut “Ujar AKP Akmal
Saat ini barang bukti berupa satu buah selang air dan satu unit mobil invova warna hitam yang digunakan oleh para pelaku telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota, sementara untuk pelaku telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,tutup AKP Akmal






































