Xpose tv. Live, SURABAYA – Amankan 16 tersangka dalam upaya memutus peredaran narkoba terus dilakukan dari waktu ke waktu oleh jajaran Kepolisian di Jawa Timur, Sehingga peredaran barang haram tersebut jaringannya makin kecil peredarannya.
Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak bersama polsek jajaran nya kembali mengungkap kasus Narkoba.
Dari hasil pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Polsek Jajarannya.
Merupakan hasil kerja keras team,ungkap Satreskoba Polres Tanjung Perak dan Jajaran selama operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, tepatnya pada bulan Agustus,ungkap Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP.Yunizar Maulana,S.I.K,MH dalam Pers rilis pada hari Jum’at (01/09/2023)pukul 09.00 wib.
Dan sebanyak 13 kasus berhasil diungkap dalam kurun waktu 12 hari serta menetapkan 16 orang sebagai tersangka dan 2 diantaranya adalah perempuan.
“Untuk barang bukti yang kita sudah amankan yaitu puluhan plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 35,43 gram dan 6.516 butir pil dobel ‘L’ (Koplo),” ungkap Yunizar.
Kasatresnarkoba AKP Yunizar,S.I.K,MH yang langsung memimpin kegiatan Konferensi Pers tersebut menjelaskan, sebanyak 16 orang tersangka mayoritas sebagai pengedar yang bandarnya masih dalam pengejaran kepolisian.
“Sedangkan untuk pasal yang kita terapkan terhadap para tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Jo. 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.
(Lutfi)





































