![]()
XposeTV OKU// Baturaja OKU SUMSEL – Skandal Seleksi Kades Tanjung Kemala: Aktivis OKU Tuntut Klarifikasi, Diduga Ada Calon Bermasalah Lolos! ,Polemik sengit terkait seleksi calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala semakin memanas. Komisi I DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) darurat pada Rabu (24/9/2025) untuk menanggapi protes keras dari pihak yang merasa dicurangi, yang diwakili oleh aktivis OKU, Mukti Ali.

Dalam forum tersebut,
Aktivis OKU, Mukti Ali mempertanyakan legitimasi hasil seleksi yang diselenggarakan pada 17 September 2025. Menurutnya, panitia seleksi diduga mengabaikan Perda Nomor 10 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 12 Tahun 2018. Ia secara gamblang menyebut tiga nama yang lolos —Novizar, Dainal Wakedi, dan Dasril— padahal mereka diduga tidak memenuhi syarat administrasi, khususnya terkait pengalaman kerja di pemerintahan desa. Mukti Ali bahkan menyebutkan adanya bukti fotokopi surat keputusan pejabat yang seharusnya tidak diterima sebagai syarat sah.
Baca Juga : ANBK di SDN 07 OKU Sumsel,Berjalan Lancar dan Sukses, Jadi Contoh Komitmen Sekolah
Aktivis OKU Mukti Ali menegaskan, “Kami hanya ingin proses ini berjalan adil dan tidak melanggar aturan. Jangan sampai insiden ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi di tingkat desa.”
RDP berlangsung tegang dengan adu argumen antara pihak panitia dan penggugat.

Kepala Dinas PMD OKU, Nanang Nurzaman, membela panitia dan menyatakan bahwa bobot seleksi sudah sesuai regulasi. Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh pihak penggugat yang bersikeras bahwa pengalaman kerja seharusnya menjadi syarat wajib, bukan hanya instrumen penilaian.
Aktivis OKU Lain Nya Turut Angkat Suara, Kunci Masalah Ada di Panitia !!!

Ditemui di tempat Salah Satu Rumah Makan, Ketua LSM SCW DPC OKU, Antoni juga turut berkomentar tajam mengenai polemik ini. “Saya mohon maaf tidak dapat hadir langsung karena ada hal yang harus saya selesaikan,” ujar Antoni. “Namun, saya memantau perkembangan hasil RDP di Kantor DPRD OKU. Pertama, saya mendukung penuh langkah Saudara Sahril yang merasa dirugikan, serta teman-teman aktivis dan rekan-rekan pers.”
Dengan nada lugas, Antoni mengungkapkan pandangannya. “Kuncinya ada di panitia dan PMD,” tegasnya. Ia menambahkan, “Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024 sudah sangat jelas. Sekarang, apa dasar panitia menjegal mereka (calon yang protes)? Yang perlu digarisbawahi, panitia itu tidak netral.”
Antoni juga mempertanyakan klaim dari PMD bahwa berkas belum masuk. “Artinya masih di panitia. Logikanya, kalau berkas saja belum masuk, PMD wajib merekomendasikan (kepada) panitia,” pungkasnya, menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses administrasi.
Ketua Komisi I DPRD OKU, Naproni, S.T., M.Kom., mengakui bahwa inti dari konflik ini adalah “perbedaan tafsir” terhadap aturan yang berlaku. Ia berharap konflik ini bisa diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Namun, tuntutan dari Mukti Ali lebih tegas: proses seleksi PAW Tanjung Kemala harus ditunda dan diklarifikasi ulang.
Polemik ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi juga mempertaruhkan transparansi dan keadilan dalam pemilihan pemimpin desa. Masyarakat Desa Tanjung Kemala kini menunggu dengan cemas hasil tindak lanjut dari DPRD OKU dan Pemkab OKU. Akankah tuntutan untuk klarifikasi ulang dipenuhi, ataukah hasil seleksi yang penuh tanda tanya ini tetap dibiarkan?
Kami akan terus memantau perkembangan skandal ini hingga tuntas.
Red Aba Nov XposeTV OKU





































