xposeTV.live // Malang – Mahasiswa Universitas Al Qolam Malang hadir dalam aksi damai bersama dengan elemen masyarakat lainnya, sebagai bentuk kepedulian dan pembelaan terhadap marwah pesantren dan para kiai di Indonesia, 17 Oktober 2025
Aksi damai ini dimulai setelah pelaksanaan shalat Jumat dan dihadiri oleh berbagai kalangan mulai dari,PCNU Kab Malang,Bupati Kab Malang
Mahasiswa Universitas Al Qolam Malang,Tokoh agama Kabupaten Malang,Para santri dari berbagai pondok pesantren,Alumni pesantren se-Kabupaten Malang Dan elemen masyarakat lainnya.
Aksi damai ini Mahasiswa Universitas Al Qolam malang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Al Qolam Malang Sahabat Alfarizi,Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) Universitas Al Qolam Malang Sahabat Junaidi
Dalam aksi tersebut, mahasiswa Universitas Al Qolam Malang membawa tiga tuntutan utama.
Menuntut Chairul Tanjung, selaku Founder CT Corp, bersama Direktur Utama Trans Corp dan seluruh jajaran Direksi Trans7 bertanggung jawab penuh atas tayangan yang dianggap merugikan dan mencoreng nama baik serta marwah pondok pesantren di Indonesia.

Mahasiswa menuntut adanya klarifikasi resmi dan permohonan maaf secara terbuka, disiarkan selama satu minggu penuh pada jam tayang utama di Trans7.
Mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk segera melakukan peninjauan mendalam dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Trans7.
Termasuk pemberhentian atau pencabutan izin siaran, sebagai bentuk nyata dalam menegakkan keadilan dan menjaga kehormatan pesantren di Indonesia,Mengecam dan menolak keras segala bentuk tindakan, ucapan, atau tayangan yang mendiskreditkan atau mencoreng nama baik pesantren.
Pesantren adalah pilar moral, intelektual, dan spiritual bangsa, yang harus dihormati dan dijaga oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk media.UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2) & (3): Media wajib memberi ruang untuk hak jawab dan koreksi jika pemberitaannya merugikan pihak tertentu. Pelanggaran atas ini dapat dikenai sanksi etik oleh Dewan Pers.
KUHP Pasal 310 & 311 (Pencemaran Nama Baik): Mengatur sanksi atas pencemaran nama baik melalui siaran publik, baik secara lisan atau tulisan. Pelanggaran ini dapat dikenai pidana serta gugatan perdata atas kerugian reputasi lembaga.
UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 & Pedoman P3SPS KPI: Siaran wajib menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menyinggung SARA maupun melecehkan lembaga keagamaan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin siaran.
Dalam hal tersebut, Ketua SEMA Universitas Al Qolam Malang, Sahabat Junaidi, memberikan tanggapan bahwa seluruh santri dan alumni pesantren harus tetap semangat membela kehormatan pesantren dan para kiai.
“Jika tidak bisa turun langsung ke lapangan, kita tetap bisa membela pesantren dengan cara lain, misalnya memposting foto, video, atau pernyataan di media sosial sebagai bentuk dukungan terhadap pesantren dan kiai. Ini adalah bagian dari ikhtiar kita menjaga marwah pesantren dan menunjukkan kepada mereka yang melecehkan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan etika,” ujarnya







































Hey, you used to write wonderful, but the last few posts have been kinda boringK I miss your tremendous writings. Past few posts are just a bit out of track! come on!