*AKPERSI: Fakta Kejati Tak Sejalan dengan Bantahan Zamroni Mile, Hak Jawab Wajib Ditempuh Sesuai UU Pers*

  • Whatsapp

Loading

GORONTALO,XPOSETV com– Pernyataan bantahan yang disampaikan Zamroni Mile terkait isu pemeriksaan dirinya di Kejaksaan Tinggi Gorontalo kini bertentangan langsung dengan keterangan resmi institusi penegak hukum tersebut.

Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo menilai, polemik ini tidak lagi sekadar perbedaan persepsi, melainkan menyangkut konsistensi fakta publik.

Sebelumnya, Zamroni Mile menyatakan bahwa dirinya tidak menjalani pemeriksaan intensif sebagaimana diberitakan sejumlah media dan akun media sosial.

Ia menyebut kedatangannya ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo hanya untuk memberikan klarifikasi atas laporan seseorang, dengan durasi sekitar dua jam.

Namun, saat AKPERSI mendatangi Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Senin (23/02/2026) guna melakukan pendalaman, Humas Kejati Gorontalo, Arif, membenarkan bahwa Zamroni Mile memang telah dimintai keterangan dan proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Benar yang bersangkutan telah dimintai keterangan. Saat ini masih dalam tahapan penyelidikan,” ujar Pak Arif kepada pengurus AKPERSI.

Pernyataan ini secara substantif menegaskan adanya proses hukum yang berjalan, sekaligus mematahkan narasi bahwa tidak terdapat pemeriksaan sebagaimana dipahami publik.

Benturan Narasi Klarifikasi atau Pemeriksaan?
Secara terminologis hukum, dalam konteks penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Artinya, permintaan keterangan oleh aparat penegak hukum dalam tahap penyelidikan merupakan bagian dari proses hukum resmi, bukan sekadar pertemuan informal.

Jika pihak Zamroni Mile menyebutnya sebagai klarifikasi biasa, sementara pihak Kejaksaan menegaskan bahwa itu merupakan bagian dari tahapan penyelidikan, maka terdapat perbedaan framing yang signifikan dan berimplikasi pada persepsi publik.

AKPERSI menilai, dalam konteks ini, publik berhak memperoleh penjelasan yang tidak ambigu.

Hak Jawab Harus pada Media yang Sama Di sisi lain, AKPERSI menyatakan bahwa apabila Zamroni Mile merasa dirugikan oleh pemberitaan media tertentu, maka mekanisme yang harus ditempuh adalah hak jawab sebagaimana diatur dalam,

Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mendefinisikan hak jawab sebagai hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Pasal 5 ayat (2) UU Pers, yang mewajibkan pers melayani hak jawab.

Pasal 5 ayat (3) UU Pers, yang mewajibkan pers melayani hak koreksi.

Selain itu, dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 11, ditegaskan bahwa wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

AKPERSI menilai, klarifikasi melalui media lain tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab pada media yang memuat berita awal berpotensi menciptakan opini tandingan yang tidak berada dalam ruang pemberitaan yang setara.

Jika merasa dirugikan, gunakan hak jawab di media yang sama. Itu perintah undang-undang. Bukan membangun narasi tandingan di ruang berbeda yang justru memperluas polemik,” kata pengurus AKPERSI.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
Meski demikian, AKPERSI menekankan bahwa tahap penyelidikan bukanlah vonis. Asas praduga tak bersalah sebagaimana prinsip universal hukum tetap harus dihormati.

Namun, fakta bahwa Kejati Gorontalo melalui Humasnya mengakui adanya permintaan keterangan dalam tahap penyelidikan adalah informasi resmi yang tidak dapat dihapus hanya dengan penyebutan istilah klarifikasi.

Ini bukan soal opini. Ini soal fakta institusional. Jika Kejati menyatakan masih dalam penyelidikan, maka itu adalah posisi resmi negara,” tambahnya.

Publik Berhak atas Transparansi
AKPERSI menyatakan akan terus mengawal isu ini secara profesional dan proporsional. Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa dalam negara hukum, transparansi proses dan kepatuhan terhadap regulasi pers adalah dua pilar yang sama pentingnya.

Benturan narasi antara pihak Zamroni Mile dan keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Gorontalo kini menjadi ujian integritas informasi di ruang publik. Pada titik ini, yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan, melainkan konsistensi pada mekanisme hukum dan etika jurnalistik sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Polemik ini pun menjadi pengingat bahwa dalam sistem demokrasi, hukum dan pers berjalan berdampingan—keduanya tidak boleh saling menegasikan, apalagi mengaburkan fakta yang telah dinyatakan secara resmi oleh institusi negara.

Penegasan Ketua Umum AKPERSI
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan bahwa seluruh pemberitaan AKPERSI disusun berdasarkan narasumber yang jelas dan resmi, yakni langsung dari pihak Kejaksaan, serta tanpa unsur pencemaran nama baik.

Ia menambahkan, hak jawab harus diberikan dan digunakan pada media yang memuat berita awal. Upaya membangun opini di ruang berbeda dengan dalih klarifikasi tidak sejalan dengan ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Lebih lanjut, AKPERSI menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan untuk berani mengusut tuntas perkara ini secara transparan, adil, dan profesional, termasuk pemeriksaan terhadap anak kepala daerah tersebut.

Jangan pernah takut mengungkap kebenaran. AKPERSI siap mengawal proses ini,” tegasnya.

Publik Berhak atas Transparansi
AKPERSI memastikan akan terus mengawal isu ini secara profesional dan proporsional. Dalam negara hukum, transparansi proses dan kepatuhan pada regulasi pers adalah dua pilar yang tidak boleh dipertentangkan. Benturan narasi ini menjadi ujian integritas informasi di ruang publik—yang menuntut konsistensi pada mekanisme hukum dan etika jurnalistik, bukan sekadar bantahan.(Stevani)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *