Setelah saling menyepakati angsuran, H Suklan kemudian melakukan pembayaran di salah satu bank milik pemerintah tersebut dan tunggakan dibayar selama dua bulan. Setelah itu dilanjutkan lagi pembayaran sebesar 13 juta rupiah setiap bulan sejak dimulai kesepakatan mulai 2017 hingga 2019.
Kendala terhambatnya pembayaran ketika covid melanda, meski ada penangguhan kredit hingga tidak normalnya angsuran akibat covid.
Kemudian H syarifuddin borahima mendapat peluang melakukan intervensi kepada h sukran, padahal bukti pembayaran tidak dimiliki H Syafrudinย borahima apalagi riwayat pembayaran.
H syafrudin borahima memanggil H suklan di sebuah warung kopi di area pongtiku.Tujuannya agar mengosongkan rumah tersebut dengan rencana H Syafrudin borahima rencana ingin menjual rumah tersebut, dua minggu kemudian H suklan tidak menggubris permintaan H syafrudin Borahima, haji suklan hanya ingin masalah tersebut di bicarakan baik baik.
H syafrudin borahima kemudian melakukan somasi kepada H suklan sebanyak dua kali, dengan tuduhan penyerobotan dan somasi kedua dengan meminta mengosongkan bangunan yg ditempati h suklan selama 3 x 24 jam.
Lalu apabila tidak di indahkan akan dilakukan dilakukan tindakan hukum dalam somasi tersebut. Somasi kedua ditekankan dengan 1×24 jam secara terpaksa kami akan melakukan secara paksa. Dengan adanya surat tersebut pemilik memaksa dengan cara masuk kerumah dengan membabi buta dengan menurunkan massa sebanyak empat puluh orang,