Hadi Soetrisno SH : Tindakan Mengepung Rumah Dengan Massa Merupakan Tindakan Pidana

  • Whatsapp

Menurut hadi soetrisno, SH yang merupakan kuasa hukum H suklan mengungkapkan, “klien kami merasa keberatan dengan tindakan yang dilakukan saudara Syarifuddin borahima yang telah menjurus ke tindakan kriminal tanpa dasar dan hukum yang benar,”Ungkapnya.

Kuasa hukum haji suklan telah melaporkan kejadian tersebut di polsek tallo tentang dugaan perampasan, setelah tindakan atas pelaporan tersebut.

Bacaan Lainnya

Tindakan sewenang sewenang kembali dilakukan H Syafrudin Borahima dengan cara meminta mengosongkan rumah tersebut, massa bayaran lalu memasuki pekarangan rumah seraya dengan menebang pohon yg ada didalam dengan alasan H Suklan tidak membayar hutangnya.

Ditambahkan, Menurut korban H suklan sewaktu melakukan jumpa pers dengan menjelaskan history awal hingga rumah tersebut yang awalnya H Syafrudin Borahima ingin meminjam dana sebesar 1.4 milyar kepada H suklan, H syamsuddin lalu mengalihkan ke H Syafrudin borahima sehingga dirinya di datangi oleh H syamsuddin agar menjual rumah tersebut.

H Suklan diminta membeli rumah tersebut seharga 2 milyar rupiah, Kemudian rumah tersebut ditawar 1.8 Milyar rupiah dengan perincian 1.5 milyar rupiah berupa pinjaman dari bank yang diambil oleh haji syamsudin namun dalam perjalanan haji syamsudin menunggak angsuran selama dua bulan.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *