Hadi Soetrisno SH : Tindakan Mengepung Rumah Dengan Massa Merupakan Tindakan Pidana

  • Whatsapp

Xposetvsulsel, MAKASSAR – Akibat Perjanjian kredit, Haji suklan merasa terzalimi oleh ulah H Syafrudin borahima berupa tindakan pengrusakan dan perampasan barang barang miliknya serta adanya perbuatan pengancaman dengan sengaja mengirimkan massa (preman) ke kediaman H suklan yang telah lama menempati ruko tersebut.

Sebelumnya terdapat perjanjian jual beli kedua belah pihak. H borahima pada awalnya menyepakati dasar perjanjian jual beli dibawah tangan antara kedua belah pihak yang berupa perjanjian utang piutang antara H borahima terhadap pihak salah satu bank plat merah, 02/12/2024.

Bacaan Lainnya

Dalam perjalanan kembali kedua belah pihak, membuat perjanjian jual beli dalam bentuk utang piutang dengan catatan. Cara pembayaran lanjutan dilakukan setelah kedua belah pihak terjadi pengalihan tanpa sepengetahuan bank.

Salah satu surat somasi yang diterima H suklan

Buntut dari persoalan tersebut, dibuatlah somasi oleh H Syafrudin Borahima. Somasi yang ia lakukan ketika terjadi keterlambatan pembayaran, somasi berupa upaya paksa, hal ini lah yang di tentang kuasa hukum saya yang menurutnya harus melalui proses pengadilan akan tetapi terjadilah pengrusakan dan perampasan,” Ungkap haji suklan.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *