Xposetvsulsel, MAKASSAR – Akibat Perjanjian kredit, Haji suklan merasa terzalimi oleh ulah H Syafrudin borahima berupa tindakan pengrusakan dan perampasan barang barang miliknya serta adanya perbuatan pengancaman dengan sengaja mengirimkan massa (preman) ke kediaman H suklan yang telah lama menempati ruko tersebut.
Sebelumnya terdapat perjanjian jual beli kedua belah pihak. H borahima pada awalnya menyepakati dasar perjanjian jual beli dibawah tangan antara kedua belah pihak yang berupa perjanjian utang piutang antara H borahima terhadap pihak salah satu bank plat merah, 02/12/2024.
Dalam perjalanan kembali kedua belah pihak, membuat perjanjian jual beli dalam bentuk utang piutang dengan catatan. Cara pembayaran lanjutan dilakukan setelah kedua belah pihak terjadi pengalihan tanpa sepengetahuan bank.
Buntut dari persoalan tersebut, dibuatlah somasi oleh H Syafrudin Borahima. Somasi yang ia lakukan ketika terjadi keterlambatan pembayaran, somasi berupa upaya paksa, hal ini lah yang di tentang kuasa hukum saya yang menurutnya harus melalui proses pengadilan akan tetapi terjadilah pengrusakan dan perampasan,” Ungkap haji suklan.