Xposetvsulsel, MAKASSAR – Akibat Perjanjian kredit, Haji suklan merasa terzalimi oleh ulah H Syafrudin borahima berupa tindakan pengrusakan dan perampasan barang barang miliknya serta adanya perbuatan pengancaman dengan sengaja mengirimkan massa (preman) ke kediaman H suklan yang telah lama menempati ruko tersebut.
Sebelumnya terdapat perjanjian jual beli kedua belah pihak. H borahima pada awalnya menyepakati dasar perjanjian jual beli dibawah tangan antara kedua belah pihak yang berupa perjanjian utang piutang antara H borahima terhadap pihak salah satu bank plat merah, 02/12/2024.
Dalam perjalanan kembali kedua belah pihak, membuat perjanjian jual beli dalam bentuk utang piutang dengan catatan. Cara pembayaran lanjutan dilakukan setelah kedua belah pihak terjadi pengalihan tanpa sepengetahuan bank.

Buntut dari persoalan tersebut, dibuatlah somasi oleh H Syafrudin Borahima. Somasi yang ia lakukan ketika terjadi keterlambatan pembayaran, somasi berupa upaya paksa, hal ini lah yang di tentang kuasa hukum saya yang menurutnya harus melalui proses pengadilan akan tetapi terjadilah pengrusakan dan perampasan,” Ungkap haji suklan.
Menurut hadi soetrisno, SH yang merupakan kuasa hukum H suklan mengungkapkan, “klien kami merasa keberatan dengan tindakan yang dilakukan saudara Syarifuddin borahima yang telah menjurus ke tindakan kriminal tanpa dasar dan hukum yang benar,”Ungkapnya.
Kuasa hukum haji suklan telah melaporkan kejadian tersebut di polsek tallo tentang dugaan perampasan, setelah tindakan atas pelaporan tersebut.
Tindakan sewenang sewenang kembali dilakukan H Syafrudin Borahima dengan cara meminta mengosongkan rumah tersebut, massa bayaran lalu memasuki pekarangan rumah seraya dengan menebang pohon yg ada didalam dengan alasan H Suklan tidak membayar hutangnya.
Ditambahkan, Menurut korban H suklan sewaktu melakukan jumpa pers dengan menjelaskan history awal hingga rumah tersebut yang awalnya H Syafrudin Borahima ingin meminjam dana sebesar 1.4 milyar kepada H suklan, H syamsuddin lalu mengalihkan ke H Syafrudin borahima sehingga dirinya di datangi oleh H syamsuddin agar menjual rumah tersebut.
H Suklan diminta membeli rumah tersebut seharga 2 milyar rupiah, Kemudian rumah tersebut ditawar 1.8 Milyar rupiah dengan perincian 1.5 milyar rupiah berupa pinjaman dari bank yang diambil oleh haji syamsudin namun dalam perjalanan haji syamsudin menunggak angsuran selama dua bulan.
Setelah saling menyepakati angsuran, H Suklan kemudian melakukan pembayaran di salah satu bank milik pemerintah tersebut dan tunggakan dibayar selama dua bulan. Setelah itu dilanjutkan lagi pembayaran sebesar 13 juta rupiah setiap bulan sejak dimulai kesepakatan mulai 2017 hingga 2019.
Kendala terhambatnya pembayaran ketika covid melanda, meski ada penangguhan kredit hingga tidak normalnya angsuran akibat covid.
Kemudian H syarifuddin borahima mendapat peluang melakukan intervensi kepada h sukran, padahal bukti pembayaran tidak dimiliki H Syafrudin borahima apalagi riwayat pembayaran.
H syafrudin borahima memanggil H suklan di sebuah warung kopi di area pongtiku.Tujuannya agar mengosongkan rumah tersebut dengan rencana H Syafrudin borahima rencana ingin menjual rumah tersebut, dua minggu kemudian H suklan tidak menggubris permintaan H syafrudin Borahima, haji suklan hanya ingin masalah tersebut di bicarakan baik baik.
H syafrudin borahima kemudian melakukan somasi kepada H suklan sebanyak dua kali, dengan tuduhan penyerobotan dan somasi kedua dengan meminta mengosongkan bangunan yg ditempati h suklan selama 3 x 24 jam.
Lalu apabila tidak di indahkan akan dilakukan dilakukan tindakan hukum dalam somasi tersebut. Somasi kedua ditekankan dengan 1×24 jam secara terpaksa kami akan melakukan secara paksa. Dengan adanya surat tersebut pemilik memaksa dengan cara masuk kerumah dengan membabi buta dengan menurunkan massa sebanyak empat puluh orang,
Pemilik rumah lalu menghubungi polsekta tallo, setelah polisi datang maka terhentilah eksekusi tersebut. Kemudian barang barang tersebut sebahagian tersimpang dirumah H syamsuddin dengan alasan telah melakukan komunikasi antara H syafrudin borahima denga H syamsudin tanpa sepengetahuan H suklan sebagai pemilik rumah.
Haji suklan berharap jika dirinya tidak mempunyai kekuatan kecuali kekuatan tuhan dan kuasa hukum saya dan pihak kepolisian, ia pun dengan tegas mengatakan jika dirinya salah dia siap bertanggung jawab asal tidak ada tindakan anarkis antara lain pengrusakan dan kekerasan fisik,” harapnya.





































