Abpednas OKU, Mengingatkan Kembali Nyatakan Netralitas Menjelang PILKADA OKU

  • Whatsapp
Abpednas OKU
Oplus_131072

Loading

XPOSETV Baturaja//ABPEDNAS OKU, Anggota BPD seharusnya tidak ada Keterlibatan dalam Politik atau  Berpihak ke salah satu Calon Kepala Daerah Menjelang (PILKADA) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Baturaja Jumat 21 Juni 2024.

Photo Team Abpednas Rakorcab

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS )adalah berfungsi sebagai alat komunikasi dan silaturahmi dari organisasi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia. Sekaligus sebagai wadah aspirasi dari seluruh anggota BPD menuju tata kelola yang baik dalam Pemerintahan Desa masing–masing

Photo Ketua DPC Abpednas dan team.

Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan 27 November 2024 mendatang, Fenomena keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD,

Sering terjadi terlibat dalam politik praktis pada saat berlangsungnya Pilkada Bupati, Walikota dan Gubernur di tiap –tiap daerah. Dilarangnya keterlibatan langsung dalam politik praktis telah diatur oleh undang–undang yang berlaku.

Baca juga : Aturan Netralitas Aparatur Desa Tertuang dalam UU Pemilu, Ini Ketentuannya Jika Melanggar

Terkait hal tersebut, bahwa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam pasal 280, 282 dan 490 UU Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda,

Bahwasanya Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2017 mengatur tentang Pemilu dan Pelaksanaan Pemilu. Untuk pelaksanaan Pilkada Bupati, Walikota dan Gubernur telah diatur oleh Undang–Undang Nomor : 10 Tahun 2016.

Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten OKU Zaky Sumitro,saat dibincangi pada hari ini Jum’at, (21/06/2024) Bertempat di Bertemu Coffe Baturaja mengutarakan bahwa menanggapi perihal undang – undang Pemilu atau Pilkada yang mengatur baik itu dari ASN, POLRI, TNI, Kades, Perangkat Desa dan BPD atau lembaga–lembaga desa yang terkait dengan Pemerintah,

Pada prinsipnya kami dari DPC ABPEDNAS Kabupaten OKU yang menghimpun para anggota BPD di Kebupaten OKU tetap akan menjunjung tinggi sikap netralitas dalam hal ini.

ABPEDNAS ini merupakan rumah besar dari anggota BPD dan ABPEDNAS ini merupakan organisasi resmi yang mengayomi BPD. Saya selaku Ketua DPC ABPEDNAS OKU mengimbau kepada rekan–rekan BPD jangan sampai anggota BPD di Kabupaten OKU ini melakukan tindakan politik praktis yang terang–terangan maupun tersembunyi apalagi sampai menyatakan sikap kepada salah satu calon.

Baca juga : Wakapolri Tegaskan, Wartawan Tidak Bisa Dijerat UU ITE

“Kita selaku BPD yang ada di desa masing – masing sebaiknya tidak menyatakan sikap kepada salah satu calon pada saat Pilkada, karena kita adalah lembaga Pemerintah yang di Desa, jadi kita harus netral dan kita tidak boleh memihak kepada salah satu calon,”ujar Zaki Sumitro.

“Pemerintah adalah atasan kita dan calon yang lain pun nantinya akan menjadi panutan kita. Jadi dalam hal ini, posisinya lebih baik netral saja, jangan sampai kita menyatakan sikap atau dukungan karena itu melanggar undang – undang,”ucap Zaki Sumitro.

“Adapun kalau kita melanggar Undang – Undang ada dampaknya dan kita bisa dipidanakan karena pernyataan sikap atau dukungan terhadap salah satu calon saat Pilkada nanti,”ungkap Zaki Sumitro.

“Pada Rakorcab Abpednas ke : 2 Tahun Tanggal 19 Juni 2024 Kemarin,Bertempat di Zuri Hotel Baturaja ,Ketua DPC Abpednas Mengingatkan dan menegaskan,bahwa tidak ada Keterlibatan Politik Dalam Rakorcab Abpednas ke 2 Tahun nie,Kalau memang mau ikut berpolitik, lepaskan baju BPD atau secara pribadi. dan lepaskan baju – baju seragam yang berhubungan dengan organisasi BPD,”tegas Zaki Sumitro.

Photo Rakorcab Abpednas 19 Juni 2024.

“Kalau ada anggota ABPEDNAS OKU yang melanggar politik praktis, pertama kita akan memanggil yang bersangkutan secara pribadi dan kita menyampaikan bahwa dia telah melanggar peraturan.

Kalau aturan BPD telah diatur dengan Permendagri nomor : 110 tahun 2016 tentang BPD, kita panggil dan kita bina atau intinya kita berikan peringatan terlebih dahulu,”pungkas Zaki Sumitro.

Red (Novri Xposetv dan Team)

 

 

 

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *