Satreskrim Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pencurian Menimpa Turis Asing di Sekotong, Satu Terduga Penadah Diamankan

  • Whatsapp
Satreskrim

Loading

XPOSETV//Lombok Barat, NTB – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan yang menimpa seorang wisatawan mancanegara, WNA Skotlandia. Senin (13/04/2026).

Bacaan Lainnya

Insiden yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah ini terjadi di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, pada awal April 2026.

Peristiwa ini bermula ketika korban, Harvey Michael Roger Gill (22), seorang warga negara Skotlandia, sedang melakukan perjalanan wisata lintas pulau menggunakan sepeda motor sewaan dari Bali menuju Lombok.

Setelah tiba di Pelabuhan Lembar, korban melanjutkan perjalanan ke arah selatan menuju kawasan wisata Sekotong pada Minggu (5/4).

Kronologi Kejadian di Jalur Sepi Buwun Mas

Naas bagi Harvey, saat melintasi jalan raya Desa Buwun Mas, Dusun Bango, sekitar pukul 02.00 WITA, ia memutuskan untuk beristirahat.

Mengingat kondisi fisik yang lelah, korban mendirikan tenda di pinggir jalan untuk bermalam. Korban tertidur lelap dengan menjadikan tas ransel miliknya sebagai bantal, sementara sepeda motor Honda Vario 160 yang ia sewa diparkir tepat di samping tenda dengan jarak hanya sekitar satu meter.

Sekitar pukul 04.00 WITA, Harvey terbangun dan mendapati tas yang ia gunakan sebagai bantal serta sepeda motornya telah raib dari lokasi semula. Pelaku diduga beraksi dengan sangat senyap saat korban sedang terlelap.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., melalui Plh. Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Muh. Abdullah S.Kom., membenarkan adanya laporan terkait kejadian tersebut.

“Berdasarkan laporan tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 cc warna merah, serta tas berisi kamera Canon EOS 2000D, drone DJI, paspor, kartu identitas, uang tunai Rp 4.000.000, serta beberapa barang elektronik lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp. 142.000.000,” ujar Ipda Muh. Abdullah dalam keterangannya.

Penelusuran Jaringan Penadah Motor Hasil Kejahatan

Pasca menerima laporan, Tim Jaranras Polres Lombok Barat dan Polsek Sekotong dipimpin Ipda Arsyan, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi lapangan, petugas mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan milik korban yang tengah ditawarkan oleh seseorang di wilayah Sekotong.7

Penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Desa Bungkate, Kabupaten Lombok Tengah. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BA yang kedapatan menguasai sepeda motor korban.

Dari hasil interogasi mendalam terhadap BA, terungkaplah jaringan rantai penadahan yang melibatkan beberapa orang.

Ipda Muh. Abdullah menjelaskan bahwa BA mengaku mendapatkan motor tersebut melalui sistem gadai dari seorang tersangka berinisial SU (38), warga Pringgarata, Lombok Tengah.

Transaksi tersebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara yakni saudara AM dan saudara S.

“Tersangka SU awalnya menerima gadai motor tersebut dari seorang pria berinisial E di rumahnya di wilayah Sekotong seharga Rp. 6.500.000,- Tersangka SU kemudian mencari orang lain untuk menggadaikan kembali motor tersebut demi mencari keuntungan. Melalui perantara AM dan S, motor itu akhirnya digadaikan kepada BA seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).” jelas Ipda Muh. Abdullah.

Dari selisih harga gadai tersebut, para perantara mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sementara sisa uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada tersangka SU.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam merah beserta STNK asli, satu buah kunci remote/keyless, serta uang tunai sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang diduga sebagai uang hasil transaksi gadai.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku utama pencurian berinisial E.

Sementara itu, tersangka SU beserta para saksi lainnya telah dibawa ke Mapolres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap para pelaku, kami menyangkakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” tegas Plh. Kasat Reskrim.

 

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *