Akad nikah Muhammad Daud & Yulia Afiani Arsih, Kamis 9 April 2026

  • Whatsapp
Akad Nikah
Akad nikah Muhammad Daud & Yulia Afiani Arsih, Kamis 9 April 2026

Loading

XPOSE TV//Mataram, NTB – Akad Nikah Muhamad Daud dan Yulia Afiani Arsih, kamis (09/04). Atas nama keluarga Jumazan dan ibu Fatmawati (alm), orang tua dari Yulia mengucapkan rasa syukur atas kehadiran bapak ibu semua memenuhi undangan kami. Muhamad Daud, putra asal Kota Baru Kalimantan, hari ini meminang putri bapak Jumazan. Jum’at (10/04/2026).

Bacaan Lainnya

Akad nikah dan ijab kabul dilaksanakan di rumah mempelai perempuan, Lingkungan Gegutu Barat, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selapang, Kota Mataram, NTB.

Alhamdulillah, acara akad nikah berlangsung dengan lancar dan khidmat, dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Selapang Kota Mataram, Saksi nikah dari mempelai perempuan adalah Bapak H. Usman, Mantan Kepala Kemenag Provinsi NTB.

Mas kawin berupa emas 3 gram dibayar tunai.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Alhamdulillah, kita semua berkumpul di hari yang penuh berkah ini untuk menyaksikan akad nikah Muhammad Daud dan Yulia Afiani Arsih.

Dalam firman Allah SWT, ‘Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah diciptakan-Nya untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.’ (QS. Al-Rum: 21)

Rasulullah SAW bersabda, ‘Nikah itu sunnahku, maka siapa yang tidak suka, bukanlah termasuk golonganku.’ (HR. Ibnu Majah)

Rasulullah SAW juga bersabda, ‘Seorang suami adalah pelindung bagi istrinya, dan seorang istri adalah penyejuk hati bagi suaminya.’ (HR. Tirmidzi)

‘Dan hendaklah kamu saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran.’ (QS. Al-Asr: 3)

Dengan ini, kami mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Amin.

Kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu semua yang telah hadir. Semoga Allah SWT membalas kebaikan bapak ibu. Amin.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *