Herman Hofi Law, Bagaimana Peran Pemetintah Daerah Terhadap Pelabuhan

  • Whatsapp

Loading

Foto – Herman Hofi Law, Bagaimana Peran Pemetintah Daerah Terhadap Pelabuhan

XPOSE TV – Kita pahami bersama bahwa bagi kalbar Pelabuhan adalah urat nadi perekonomian Kalbar, karena 80 persen konsumsi masyarakat masuk melalui pelabuhan Dwikora Pontianak dan Pelabuhan Kijing Kab Mempawah Kalimantam Barat. Kedua pelabuhan itu dibawah otoritas Palindo. Dua pelabuhan besar di Kalbar ini dirasakan masih sangat lemah dalam pengawasan, baik pengawasan internal pelabuhan maupun pengawasan eksternal pelabuhan.

Pengawasan internal di kedua Pelabuhan terbesar dan terpadat dikalbar ini harusnya lebih dioptimalkan. Pengawasan yang memiliki otoritas khusus dipelapuhan ini adalah KSOP yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Pelabuhan termasuk pengawasan bongkar muat barang dipelabuhan. Kewenangan KSOP ini antara lain diatur dalam Perhub No. 36 Thn 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. Peningkatan pengawasan ini sangat perlu ditingkatkan, mengingat kedua pelabuhan itu yang menjadi pintu gerbang perekonomian Kalbar yang berbatasan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura.

Kita pahami bersama Pelabuhan merupakan salah satu sarana yang sangat diperlukan dalam mendistribusikan barang-barang yang akan diperdagangkan baik didalam negeri maupun diluar negeri. Namun disayangkan terkesan KSOP belum sepenuhnya menggunakan “taring nya” dalam melakukan pengawasan di pelabuhan baik tetkait dengan bongkar muat barang maupun terkait dengan sandar kapal dan aktivitas pelabuhan lainnya.

Dalam kontek bongkar muat barang palindo dengan anak perusahaan nya yang bergerak dalam bongkar muat barang menunjukkan sikap berkuasa nya dalam bongkar muat barang.

Persoalan utama di pelabuhan dwikora adalah persoalan Bongkar muat barang yang terkesan masih “amburadul” dan bahkan disinyalir ada monopoli yang dilakukan anak perusahan Palindo, seharusnya palindo tidak boleh mendominasi alias monopoli bongkar muat barang, harus tercifta persaingan sehat antar PBM. Berikan kebebasan pada Ekspeditor untuk menentukan PBM.

Palindo tidak boleh menunjuk atau mengarahkan salah satu perusahaan bongkar muat (PBM). Palindo memang “raja” menguasai pelabuhan, tetapi palindo tidak memiliki kewenangan menunjuk salah satu anak perusahan Palindo untuk melakukan kegiatan bongkar muat.

Kalau itu palindo menunjuk pada PBM anak perusahan nya atau mewajibkan pihak tertentun untuk menyewa unit crane milik anak perusahan palindo, harusnya dipelabuhan tercifta persaingan bebas, bukan atas tekanan untuk mengoptimal kan keuntungan dan mematikan PBM lainnya. Jika terjadi hal seperti itu maka dapat dikatagorikan suatu bentuk perbuatan melawan hukum.

Bagaimana Peran Pemetintah Daerah.?

Pemerintah daerah selama ini kurang peduli terhadap dinamika di pelabuhan. Meskipun secara kewenangan pelabuhan bukan tanggung jawab pemda, namun pemda tetap berkepentingan dalam memastikan distribusi barang berjalan lancar dan tidak ada barang ilegal yang masuk ke wilayahnya serta pemda berkepentingan untuk memastikan didaerah hukum nya terjadi persaingan bisnis yang sehat..

Pemda harus memastikan distribusi barang kebutuhan masyarakat tidak terganggu dan tidak ada permainan yang bisa merugikan rakyat. Infrastruktur, regulasi, serta sumber daya manusia di pelabuhan harus diperbaiki agar distribusi barang lebih cepat dan tidak terjadi high cost economy akibat adanya biaya tambahan yg tak jelas apalagi kalau terjadi pungutan liar.

Disamping untuk meningkatkan tingkat produktivitas bongkar muat pelabuhan secara keseluruhan yang pada akhirnya akan memberikan tingkat efesiensi dalam pelayanan sehingga biaya/cost logistik di pelabuhan menjadi murah.

Hal ini merupakan salah satu variabel dalam pengendalian inflasi.
Oleh karena itu pengelola pelabuhan harus dapar menghindari upaya-upaya yang mengarah kepada tindakan monopoli.

Sekali lagi Palindo tidak boleh menciftakan situasi monopoli pada PBM. Dan tidak boleh palindo melakukan intervensi dengan menunjuk perusahaan bongkar muat (PBM) sebagai anak perusahan palindo.

Palindo memang menguasai pelabuhan, tetapi dia tidak memiliki kewenangan menunjuk siapa-siapa saja yang berhak untuk melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan baik di Kijing maupun di Dwikora. Tidak boleh terjadi monopoli.
Pelindo hanya sebatas mengelola pelabuhan,

Hal ini penting menjadi perhatian untuk meningkatkan tingkat produktivitas bongkar muat pelabuhan secara keseluruhan yang pada akhirnya akan memberikan tingkat efesiensi dalam pelayanan sehingga biaya/cost logistik di pelabuhan menjadi murah. Tentu saja. Pada akhirnya akan berdampak terhadap harga barang pada tingkat konsumren.

Salah satu ketentuan yang dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999 adalah praktik monopoli sebagai kegiatan yang dilarang. Larangan praktik monopoli dilandaskan pada dampaknya yang tidak hanya merugikan sesama pelaku usaha tetapi juga merugikan konsumen.

KPPU sebagai lembaga yang berwenang dalam persaingan usaha telah melakukan penegakan akan hukum persaingan usaha termasuk dengan memutus kasus monopoli yang dilakukan oleh salah satu BUMN terkait praktik monopoli yang dilakukan nya.

Mengingat persoalan ini sangat bersentuhan dengan masyarakat, kami Lembaga Bantuan Hukum “Herman Hofi Law” membuka posko pengaduan dari pelaku usaha dan masyarakat lainnya terkait dengan aktivitas pelabuhan Dwikora dan Kijing dan melakukan komunikasi dengan kementerian perhubungan agar segera melakukan pempenahan terhadap bongkar muat barang di pelabuhan dwikora dan kijing.

Xtv- pcs Herman Hofi Law, Bagaimana Peran Pemetintah Daerah Terhadap Pelabuhan

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. I am really inspired together with your writing skills and also with the
    layout for your blog. Is that this a paid theme or did you
    customize it your self? Either way keep up the nice high quality
    writing, it is uncommon to look a great weblog like this one today.
    Stan Store!