Pemkab Boalemo Gelar Pasar Murah di Tujuh Kecamatan untuk Kendalikan Inflasi

  • Whatsapp
Pemkab Boalemo Gelar Pasar Murah di Tujuh Kecamatan untuk Kendalikan Inflasi
Pemkab Boalemo Gelar Pasar Murah di Tujuh Kecamatan untuk Kendalikan Inflasi

Loading

Boalemo – XposeTV. Pemkab Boalemo gelar pasar murah di tujuh kecamatan untuk kendalikan inflasi. Wakil Bupati Boalemo, Lahmudin Hambali, S.Sos, M.Si, mengungkapkan bahwa dalam upaya mengantisipasi pengendalian inflasi daerah, Pemerintah Kabupaten Boalemo akan menggelar pasar murah di tujuh kecamatan yang ada di wilayah tersebut.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, terutama menghadapi kenaikan harga bahan pokok. Dengan adanya pasar murah, diharapkan kebutuhan pokok dapat dijangkau dengan harga yang lebih terjangkau, sehingga daya beli masyarakat tetap stabil.

“Pemerintah Kabupaten Boalemo terus berupaya menjaga kestabilan harga di pasar, salah satunya dengan menggelar pasar murah di tujuh kecamatan. Ini sebagai langkah konkret dalam menekan laju inflasi dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari apalagi menghadapi Idul Fitri 1446 H nanti,” ujar Lahmudin Hambali.

Selain itu, Pemkab Boalemo juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan distribusi bahan pokok berjalan lancar dan tidak terjadi kelangkaan. Program ini akan terus dipantau dan dievaluasi agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Baca juga: amir-gani-kritik-sikap-arogan-irfan-patila-yang-tidak-memihak-warga-desa-tenilo/

Diharapkan dengan adanya pasar murah ini, masyarakat Boalemo dapat merasakan dampak positifnya, terutama dalam menjaga kestabilan ekonomi daerah di tengah situasi global yang masih fluktuatif.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *