Pembongkaran Proyek Jalan Paving Blok di Kelurahan Sedau oleh Oknum Pengusaha

  • Whatsapp
Pembongkaran Proyek
Pembongkaran Proyek Jalan Paving Blok di Kelurahan Sedau oleh Oknum Pengusaha

Loading

XPOSE TV//Singkawang, Kalimantan Barat – Pembongkaran proyek pembangunan Jalan Paving Blok yang berlokasi di jalan Lebih Baik RT 049/RW 008 Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menuai perhatian dari berbagai pihak sosial kontrol. Sabtu (27/7/2024).

Bacaan Lainnya

Pada Sabtu, 27 Juli 2024, pembongkaran proyek tersebut diketahui berasal dari aspirasi dewan kota Singkawang dan dilimpahkan kepada Dinas PUPR bidang cipta karya kota Singkawang.

Pembongkaran Proyek

Proyek pembangunan jalan yang dimulai pada tahun anggaran 2022 ini sangat disayangkan harus dibongkar oleh seorang oknum yang diketahui berinisial “Ah,” seorang pengusaha ternama di Kota Singkawang. Edo, seorang pekerja di lapangan, mengungkapkan bahwa pembongkaran tersebut dilakukan atas arahan dari bosnya yang berinisial Ah, dengan persetujuan ketua RT 049.

Pembongkaran ini menimbulkan tanda tanya karena menurut peraturan pemerintah, setiap pembangunan yang menggunakan uang negara, terutama dari aspirasi anggota DPRD, tidak dapat dibongkar sepihak dengan alasan pelebaran jalan oleh pengusaha atau individu. Perusakan aset pemerintah yang menggunakan dana publik adalah tindakan melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Seharusnya, pengusaha tersebut harus mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait dan mendapatkan rekomendasi yang jelas sebelum melakukan pembongkaran. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum menyatakan bahwa setiap pembangunan yang sudah direncanakan sesuai dengan tujuan manfaatnya tidak boleh dirusak oleh siapapun. Pelanggaran aturan ini harus ditindak tegas oleh penegak hukum.

Dr. Herman Hofi, seorang pengamat kebijakan publik, menegaskan bahwa perusakan terhadap pembangunan yang menggunakan uang negara untuk kepentingan umum jelas melanggar undang-undang dan merupakan tindakan melawan hukum. Senada dengan itu, Jono Darsono, seorang aktivis muda Kalbar dan pengamat pembangunan, menambahkan bahwa tindakan tersebut harus ditindak tegas oleh pihak berwenang karena sudah jelas melanggar hukum.

Narsum: KAMIJO
Red: Medi

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *