Kapal Pengangkut 5 Ton BBM Bersubsidi Dan Kapal fisher di Tanjungbalai Diamankan Ditpolair Polda Sumut 

  • Whatsapp
Kapal Pengangkut
Kapal Fisher tempat pengisian solar dari kapal pengangkut 5 ton BBM bersubsidi jenis solar yang diamankan personil Ditpolair Polda Sumut, Minggu (23/6/2024)

Loading

XPOSE TV//Tanjungbalai, Sumatera Utara – Kapal pengangkut 5 ton BBM bersubsidi jenis solar Dan Kapal Fisher diamankan oleh satuan Personil kepolisian Ditpolair Polda Sumut pada Minggu, (23/6/2024).

Bacaan Lainnya

Keterangan yang berhasil dihimpun, Senin (24/6/2024) Penangkapan terhadap kapal pengangkut BBM bersubsidi itu terjadi Minggu pagi. Hal itu bermula ketika personil Airud sedang patroli menulusuri Perairan Teluk Nibung.

Personil Airud mendapati sebuah kapal yang membawa minyak solar subsidi yang sedang mengisi sebuah kapal Fisher di salah satu tangkahan yang diketahui kapal bernama KM Pulau Sambu I di Tangkahan Gudang SBU Teluk Nibung.

Kemudian, kapal pengangkut BBM bersubsidi itu diamankan ke Pos Airud di tempat penjualan ikan (TPI) Bagan Asahan, Dan pemilik kapal yang membawa minyak solar subsidi tersebut sudah diamankan dan di bawa ke kantor Direktorat Airud yang berada di Belawan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara kapal Fisher yang menjadi penampung minyak solar bersubsidi tersebut masih tetap berada dalam tangkahan gudang tersebut tanpa ada garis Polisi (Police Line).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, melalui pesan WhatsApp nya membenarkan adanya penangkapan kapal pembawa BBM bersubsidi jenis solar di Tanjungbalai.

“Betul diamankan perahu yang membawa BBM, saat ini masih dalam pemeriksaaan terkait dokumen dll,” kata Humas.

Saat ditanya lebih lanjut, apakah pemindahan solar tersebut untuk dijual, Kabid Humas Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Polisi sedang mendalaminya,” jawab Humas singkat.

Red : 70 M

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar