![]()
Xpose tv.Live, Surabaya – Terbelit kasus ijazah palsu (diduga) Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Kota Surabaya, Robert Simangungsong harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena tersangkut kasus dugaan ijazah palsu.
Persidangan perkara ijazah palsu tersebut digelar di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya, Kamis (20/6/24) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum, Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Terdakwa Robert Simangungsong yang terbelit kasus ini terlihat menghadiri persidangan dengan didampingi oleh tim Penasihat Hukum-nya.
Sayangnya, sesuai persidangan Robert Simangungsong tidak mau memberikan komentar kepada awak media dan bergegas meninggalkan ruang sidang.
Sementara diluar persidangan, terjadi aksi dari Gerakan Rakyat Demokrasi dan Keadilan (Gradak) yang dipimpin oleh Taufik Hidayat alias Taufik Monyong.
Massa aksi membawa kertas yang bertuliskan “gelar palsu” menyindir kasus ijazah palsu yang saat ini tengah membelit Robert Simangungsong. (Lutfi)






































